METROJABAR.ID- Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, menetapkan bahwa ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin karena bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta
Adapun total anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut dikatakan Menkeu itu mencapai Rp99,5 triliun.
Sri Mulyani membeberkan bahwa anggaran tersebut terdiri dari Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13. Dana untuk keduanya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sri Mulyani pun berharap, para ASN dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli produk lokal atau usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Dengan demikian, perekonomian Tanah Air bisa lebih tumbuh dan membaik lagi ke depannya.
“Kita harapkan nanti akan dibelanjakan di dalam negeri sehingga menciptakan pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan ekonomi,” harapnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN tahun ini dilakukan seiring dengan membaiknya perekonomian tanah air dan anggaran negara pasca pandemi COVID-19.
“Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah mulai membaik, kemudian juga mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini, mekanisme untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” ujarnya. (Red./Tugiono)
Discussion about this post