Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

4 Tahun Sebelumnya Dipotong, THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100 Persen Tahun Ini

Maret 18, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, menetapkan bahwa ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin karena bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta

Adapun total anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut dikatakan Menkeu itu mencapai Rp99,5 triliun.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sri Mulyani membeberkan bahwa anggaran tersebut terdiri dari Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13. Dana untuk keduanya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sri Mulyani pun berharap, para ASN dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli produk lokal atau usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Dengan demikian, perekonomian Tanah Air bisa lebih tumbuh dan membaik lagi ke depannya.

“Kita harapkan nanti akan dibelanjakan di dalam negeri sehingga menciptakan pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan ekonomi,” harapnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN tahun ini dilakukan seiring dengan membaiknya perekonomian tanah air dan anggaran negara pasca pandemi COVID-19.

“Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah mulai membaik, kemudian juga mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini, mekanisme untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” ujarnya. (Red./Tugiono)

Tags: 4 Tahun Sebelumnya DipotongAnggaran Capai Rp 99.5 TriliunAPBNCair 100 Persen Tahun IniMenkeu RI - Sri MulyaniPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19THR dan Gaji ke-13 PNSUMKM
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

1.741 Warga Bandung Terjangkit Penyakit DBD, 8 Orang Meninggal Dunia

Baznas Kota Bandung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40.000 per orang

Discussion about this post

Recommended

Hadiri HUT Tabloid Cerdas dan KKJN Ke-7, Plt Wali Kota Cimahi Harap Semoga Pers Semakin Maju

Hadiri HUT Tabloid Cerdas dan KKJN Ke-7, Plt Wali Kota Cimahi Harap Semoga Pers Semakin Maju

Desember 12, 2020

Selama Pandemi, Pemprov Jabar Tetap Komitmen Layani ODHA

Juli 22, 2021

Cegah Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Kota Bandung Imbau Warga Terapkan Gerakan PSM dan Jumantik

Desember 10, 2024
Ketua DPC PDI-P Kota Bandung, Achmad Nugraha saat memberikan arahan pada para kadernya

Polrestabes Didatangi Masa PDI-P Terkait Pembakaran Bendera Partai

Juni 26, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »