Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

4 Tahun Sebelumnya Dipotong, THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100 Persen Tahun Ini

Maret 18, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, menetapkan bahwa ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin karena bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta

Adapun total anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut dikatakan Menkeu itu mencapai Rp99,5 triliun.

BacaJuga

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Sri Mulyani membeberkan bahwa anggaran tersebut terdiri dari Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13. Dana untuk keduanya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sri Mulyani pun berharap, para ASN dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli produk lokal atau usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Dengan demikian, perekonomian Tanah Air bisa lebih tumbuh dan membaik lagi ke depannya.

“Kita harapkan nanti akan dibelanjakan di dalam negeri sehingga menciptakan pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan ekonomi,” harapnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN tahun ini dilakukan seiring dengan membaiknya perekonomian tanah air dan anggaran negara pasca pandemi COVID-19.

“Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah mulai membaik, kemudian juga mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini, mekanisme untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” ujarnya. (Red./Tugiono)

Tags: 4 Tahun Sebelumnya DipotongAnggaran Capai Rp 99.5 TriliunAPBNCair 100 Persen Tahun IniMenkeu RI - Sri MulyaniPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19THR dan Gaji ke-13 PNSUMKM
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala besar sebagai langkah konkret...

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Bandung memang jadi pilihan tepat untuk menghabiskan waktu liburan sekolah. Salah satunya wahana mengasyikan di Kota Bandung...

DI JUAL CEPAT RUMAH DI DAERAH KOTA BANDUNG

Juni 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Segera dijual -- Rumah Jalan PHH Mustofa , Gang Senang Bersih I No. 10 A RT 005 /...

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

Load More
Next Post

1.741 Warga Bandung Terjangkit Penyakit DBD, 8 Orang Meninggal Dunia

Baznas Kota Bandung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40.000 per orang

Discussion about this post

Recommended

Waspada Diare Saat Ramadan, Dinkes Kota Bandung Himbau Warga Jangan Sering Panaskan Makanan!

Maret 21, 2023
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memulai tes masif COVID-19

Tes Masif COVID-19 Dimulai, Jabar Gelar Rapid Test untuk Tenaga Kesehatan dan Karyawan di Zona Merah RSHS

Maret 27, 2020
Kompol Yuni Dewi Dicopot dari Kapolsek Terlibat Kasus Narkoba

Kompol Yuni Dewi Dicopot dari Kapolsek Terlibat Kasus Narkoba

Februari 18, 2021

Jawa Barat Akan Punya 9 Kabupaten Baru, Satu Wilayah Sudah Disetujui Kemendagri

Mei 7, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi