KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Untuk mengatasi mengatasi kemacetan di Kota Bandung, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 3 saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam mengatakan, kemacetan di Kota Bandung merupakan salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan, DPRD bersama eksekutif membahas Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.
Masalah kemacetan ini, kata dia, merupakan salah satu yang dibahas dalam pembahasan Raperda ini. Target minimalnya, adalah bisa mengurangi kemacetan. “Ya, idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan,” ujar Sandi, Selasa (5/3/2024) kemarin.
Selain moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan soal ketepatan waktu armada saat datang ke halte. Jangan sampai moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama ngetem menunggu penumpang.
Selain itu, kata dia, moda transporatsi umum di Kota Bandung harus aman dari tindakan kriminal, dan keamanan armada juga harus terjamin. Sehingga pada gilirannya pengguna akan selamat sampai tujuan. “Keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi umum juga harus diperhatikan. Sehingga masyarakat mau beralih dari transportasi priibadi ke umum,” katanya.
Namun Sandi menyadari bahwa untuk mewujudkan kenyamanan memang tidak mudah. Mengingat, jumlah kendaraan di Kota Bandung yang setiap tahun bertambah dan banyak kendaraan dari luar Kota Bandung yang melintas. “Kami membutuhkan peran provinsi untuk menjadi koordinator yang bisa mengatasi masalah perhubungan ini,” katanya.
Peran Provinsi, kata Sandi, bisa diterapkan untuk moda transportasi umum dari luar kota yang melintas di jalanan Kota Bandung. Karena, mungkin saja sudah tidak laik jalan. Saat ini, Kota Bandung memiliki peraturan terkait aturan moda transportasi tidak laik jalan, tapi bisa saja di kota/kabupaten tempat mobil itu berasal aturan tersebut belum ada.
“Hal-hal begini yang memerlukan campur tangan pemerintah provinsi dalam bentuk aturan yang menaungi perda perhubungan di kota kabupaten sekitar,” katanya.
Sayangnya, menurut Sandi, Perda transportasi provinsi juga masih belum ada. Sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab perda millik Kota Bandung juga agak sulit dalam pembahasannya.
“Raperda ini tergolong alot dalam pembahasannya. Namun, kita berupaya agar bisa segera disahkan,” katanya. (Red./Annisa)
Discussion about this post