Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tingkatkan Kesadaran Warga, Pemkot Bandung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Sejumlah Kelurahan

Februari 24, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka terwujudnya kondisi Keluarga atau Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) di sejumlah Kelurahan.

Gelaran Luhkumdu pertama dilaksanakan di Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi, Jumat (23/2/2024) kemarin.

Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum pada Bagian Hukum, Puja Suryaningrat mengatakan, Luhkumdu merupakan salah satu upaya Pemkot Bandung dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasi atas hukum positif.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang menempatkan hukum pada posisi yang utama agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat,” katanya saat membacakan sambutan tertulis Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asep Saeful Gufron.

Ia menyebut, ketertiban hukum dari seluruh stakeholder baik pemerintah, masyarakat dan swasta merupakan salah satu kriteria pencapaian keberhasilan visi misi Kota Bandung yang unggul nyaman sejahtera dan agamis.

“Kota Bandung harus dapat dijadikan sebagai kota percontohan sebagai kota sadar hukum,” ungkapnya.

Ia berharap, seluruh peserta Luhkumdu dapat berperan aktif sehingga mendapatkan hasil yang optimal.

“Sehingga nantinya para peseta maupun masyarakat mampu memahami hak dan kewajiban serta melaksanakan sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, hadir sejumlah narasumber yakni Kasat Binmas Polrestabes Bandung AKBP Sutori, perwakilan Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopiyan dan Kasi PPS BPN Kota Bandung Bambang Saputro.

Sebagai informasi, Luhkumdu merupakan penyuluhan yang dilaksanakan di lingkup Kelurahan dengan mengundang narasumber dari berbagai Instansi sebagai upaya untuk senantiasa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka terwujudnya kondisi Keluarga/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum).

Pada Tahun 2024 Luhkumdu akan dilaksanakan di 8 kelurahan dengan 2 kelurahan pada setiap triwulannya.

Kegiatan tersebut dihadiri 70 peserta mulai dari tokoh masyarakat, karang taruna, RT, RW, dan lembaga lingkup kelurahan lainnya.

Luhkumdu mengundang narasumber dari Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Bandung yang terdiri dari unsur Pengadilan Agama, unsur Polrestabes Bandung, unsur Kejaksaan Negeri Bandung, unsur Kantor Agraria dan Pertanahan Kota Bandung serta unsur perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Bandung akan menyampaikan paparan dengan materi sesuai dengan tugas pokok fungsinya masing-masing yang disampaikan dengan sesi dialog interaktif.

Berikut jadwal lengkap Luhkumdu tahun 2024 di Kota Bandung:

1. Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi (Februari 2024)
2. Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung (Maret 2024)
3. Kelurahan Dago Kecamatan Coblong (Mei 2024)
4. Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal (Juni 2024)
5. Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol (Juli 2024)
6. Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay (Agustus 2024)
7. Kelurahan Sindang Jaya Kecamatan Mandalajati (Oktober 2024)
8. Kelurahan Jati Sari Kecamatan Buah Batu (November 2024). (Red./Annisa)

Tags: Asisten Pemerintah dan Kesra - Asep Saeful GufronGelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Sejumlah KelurahanKadarkumKantor Agraria dan Pertanahan Kota BandungKasat Binmas Polrestabes Bandung AKBP SutoriKasi PPS BPN Kota Bandung Bambang Saputro.Kejaksaan Negeri BandungKetua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum pada Bagian Hukum - Puja SuryaningratLuhkumdumeningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasi atas hukum positif.Pemkot BandungPengadilan Agamaperwakilan Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan SopiyanPolrestabes BandungTingkatkan Kesadaran WargaVisi Misi Kota Bandung yang Unggul Nyaman Sejahtera dan Agamis
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Atasi Kelangkaan Beras, Berikut Langkah DPRD Kota Bandung

Menag Rencanakan KUA Dapat Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Bukan Hanya Islam

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23โ€“31 Maret 2020

PEMKOT Bandung Minta Tempat Hiburan Tutup Sementara

Maret 24, 2020

Sempat Batal, Siswa-Siswi XI SMAN 21 Bandung Akhirnya Berangkat Study Tour ke Yogyakarta pada 14-16 Juni 2023

Juni 14, 2023

DPRD Komisi II bersama Disdagin Bahas Pola Distribusi dan Pengendalian Harga Gas 3 Kg

Februari 12, 2025
Saat Pandemi Covid-19 UPI Temukan Cara Baru Pelaksanaan KKN

Saat Pandemi Covid-19 UPI Temukan Cara Baru Pelaksanaan KKN

Juni 28, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate ยป