Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Gelar Penertiban, Satpol PP Kota Bandung Amankan Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal

Januari 8, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Jumat (5/1/2023) lalu.

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.

Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada, Senin (8/1/2024).

“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya. (Red./Azay)

Tags: Amankan Ratusan Minuman Beralkohol Ilegalamankan total 295 botol minuman beralkoholDenpomGelar PenertibanKetua Tim Penyidik - Andrianimelanggar Perda No. 11 Tahun 2010pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izinPenindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban UmumPolrestabes Kota BandungSatpol PP Kota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kampung Cipondok Subang Diterjang Longsor, Dua Warga Meninggal Dunia dan Beberapa Lainnya Masih Hilang

Gercep! Pemkot Bandung Tata Parkir Liar dan PKL di Kawasan Saparua

Discussion about this post

Recommended

Bulog Jabar Gelar Bazar Sembako Ramadan Hingga 5 April 2024 Mendatang

Maret 14, 2024

PPID Kota Bandung Siap Sukseskan E-Monev 2025

Juli 30, 2025

Pemkot Bandung Salurkan Bantuan Rp 6 Miliar Bagi 1.008 KK Terdampak Citarum Harum

Agustus 31, 2023
Resmikan Peluncuran Pasar Pintar, Oded Harap Jadi Solusi Belanja di Tengah Pandemi

Resmikan Peluncuran Pasar Pintar, Oded Harap Jadi Solusi Belanja di Tengah Pandemi

September 11, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »