METROJABAR.ID- Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
KPU Indonesia mengatakan bahwa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyebutkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi disabilitas mental buat memilih karena terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
‘Kalau pada pemilu 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat,’ Kata Astri Megatari terkait pemilihan oleh ODGJ tersebut.
Astri menuturkan dokter tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bila pemilih tersebut mengalami halusinasi akut atau dinilai tidak sanggup pergi ke tempat pemungutan suara.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkan bagi pemilih yang sedang dirawat di rumah atau rumah sakit, maka akan dilakukan jemput bola.
‘Untuk pemilih yang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit pelayanannya nanti kami yang mendampingi pemilih. Pemilih yang tidak bisa ke TPS nanti kami petugas jam 12 sampai jam 1 siang akan datang ke rumah warga,’ jelasnya.
ODGJ bisa memilih tergantung dari pihak dokter yang mendampingi dan jika dokter yang menangani bahwa ODGJ bisa menggunakan hak pilih tentu bisa dilayani.
Dilansir dari sosial media twitter @sosmedkeras, hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
‘ODGJ, surat dokter. Berarti ODGJ yang dirawat keluarga yang sedang berobat rutin dan dalam keadaan stabil. Seperti itu maksudnya,’ ujar komentar @java_chips96.
‘ODGJ mau mikirin diri sendiri aja ga waras, gimana mereka disuruh mikir buat milih presiden. Makin aneh aja,’ ujar pemilik akun @hans_022.
Adapula warganet yang menduga bahwa ini dapat menjadi salah satu tindak kecurangan dalam pemilu.
‘Lumayan ya nambah suara tanpa harus kampanye, tinggal dibimbing ke TPS, disuruh milih apa juga manggut-manggut aja dia,’ komentar @ErlanggaAdyaksa.
‘Didampingi terus diarahkan petugas buat coblos yang dimaksudkan sesuai keinginan petugas,’ ujar pemilik akun @anadoh1245.
Syarat dan ketentuan untuk ODGJ melakukan pemilihan adalah menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan kalau pemilih tersebut berada kondisi sehat saat hari pemungutan surat. (Red./Annisa)
Discussion about this post