KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Gara-gara cemburu dan menaruh hati dengan pasangan kencannya seorang pemuda berinsial AJ (22) tega menghabisi nyawa pasangan kencannya yakni N (21) di sebuah villa yang ada di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Korban yang gelap mata menghantam kepala korban dengan tabung gas yang ada di villa tersebut.
Sempat kabur usai menghabisi teman kencannya, korban akhirnya dibekuk petugas di Sumedang Jawa Barat.
Pelaku AJ yang bisa disapa Ade mengaku, awalnya tak ada niat untuk menyewa kamar, hanya ingin main ke Pangalengan bersama korban.
“Dia (korban) mengeluh sakit kepala, jadi saya cari penginapan,” ujar Ade, saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombe Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023) kemarin.
Memang, kata Ade, dirinya belum pacaran bersama korban, dan baru kenal selama dua minggu.
“Tapi saya menaruh perasaan lebih,” ujar Ade, sambil tertunduk dan tangan diborgol.
Ade mengakui, meski belum pacaran, dirinya sempat berhubungan badan dengan korban di villa tersebut.
“Iyah sempat berhubungan bahan, terus saya lihat, dia chat laki-laki lain. Namanya beda, pokonya saya lihat ada simbol love,” kata Ade.
Ini membuat tersangka cemburu dan menganiaya korban, hingga menghantam korban dengan tabung gas tigakilogram.
“Saya gak pengaruh minuman keras, dan tabung gas ada tersedia di kamar,” tuturnya.
Ade juga mengakuk korban disembunyikan di bawah kasur.
“Diumpetin di bawah kasur, karena panik aja, biar gak ketahuan,” tuturnya.
Selain itu, kata Ade, korban dibungkus pakai plastik.
“Jenazahnya sempat saya semprot minyak wangi punya saya, biar gak bau busuk,” ujarnya.
Setelah itu, Ade melarikan diri ke luar kota. Walau demikian Polisi berhasil meringkusnya tanpa waktu yang lama. Kurang dari 24 jam, Ade berhasil diringkus di Sumedang.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.
“Kami lapisi dengan penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun pidana penjara,” ucapnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post