Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemerintah RI Resmi Larang Tiktok Shop Hingga Facebook Transaksi Jual-Beli, Hanya untuk Promosi!

September 26, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook hingga Instagram untuk melakukan transaksi jual beli.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, dia hanya boleh promosi. Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” katanya, mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023) kemarin.

Dengan demikian, pemerintah bakal memisahkan media sosial (medsos) dengan social commerce. Menurutnya hal ini penting, dalam rangka mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Namun jika ada yang bandel, maka pemerintah siap menutup platform tersebut.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup,” tegasnya.

Bahkan pemerintah pun akan mengatur masuknya barang-barang dari luar negeri, guna memprioritaskan produk dalam negeri.

“Kalau dulu negatif list, kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu,” ungkap Zulkifli Hasan.

“Kalau makanan ada sertifikat halal, beauty harus ada izin POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa?, kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya, bahwa ini barangnya. Perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau off line,” pungkasnya. (Red./Tugiono)

Tags: Hanya untuk Promosi!Izin POMKementerian Komunikasi dan Informatikamemprioritaskan produk dalam negerimempromosikan produkmencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.Mendag RI - Zulkifli Hasanmerevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020Pemerintah RI Resmi Larang Tiktok Shop Hingga Facebook Transaksi Jual-Beli
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp 1,15 Triliun untuk Pilgub Jabar 2024

'Soca', Layanan Kesejahteraan Sosial Satu Pintu Akan Hadir di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Hasil Chek Point PSBB Kota Bandung

Mei 1, 2020

Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Januari 14, 2022

Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Pemerintah: yang Pertama Pindah Dapat Tunjangan

April 19, 2024

Empat Terdakwa Jalani Sidang Di PN Bandung Terkait Kasus Penyelundupan Sabu Satu Ton di Pangandaran

Oktober 4, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi