KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook hingga Instagram untuk melakukan transaksi jual beli.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, dia hanya boleh promosi. Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” katanya, mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023) kemarin.
Dengan demikian, pemerintah bakal memisahkan media sosial (medsos) dengan social commerce. Menurutnya hal ini penting, dalam rangka mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Namun jika ada yang bandel, maka pemerintah siap menutup platform tersebut.
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup,” tegasnya.
Bahkan pemerintah pun akan mengatur masuknya barang-barang dari luar negeri, guna memprioritaskan produk dalam negeri.
“Kalau dulu negatif list, kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu,” ungkap Zulkifli Hasan.
“Kalau makanan ada sertifikat halal, beauty harus ada izin POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa?, kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya, bahwa ini barangnya. Perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau off line,” pungkasnya. (Red./Tugiono)
Discussion about this post