KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan tidak hormat Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung. Keputusan itu diambil usai Yana terlibat kasus suap proyek pengadaan ISP dan CCTV Bandung Smart City.
Ditemui di sela-sela persidangan, Yana yang duduk dengan status terdakwa mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Kepada wartawan, Yana mengaku ikhlas jika memang itu sudah regulasinya.
“Saya baru tahu yah informasinya. Ya kalau berdasarkan regulasi, saya harus terima,” kata Yana menanggapi pemberhentian tidak hormatnya di Pengadilan Tipikor Bandung saat sidang diskors oleh majelis hakim, Rabu (20/9/2023) lalu.
Sayangnya, Yana tidak bisa memberikan lebih lanjut lagi. Ia sudah diperintahkan petugas KPK untuk masuk ke ruang tunggu sidang setelah hakim menskors persidangan tersebut.
Untuk diketahui, putusan pemberhentian tidak hormat Yana dari jabatan Wali Kota Bandung dibacakan sebelum Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik enam Pj Wali Kota dan Bupati di Gedung Sate, Rabu (20/9/2023) lalu. Dalam acara itu, ada enam Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung dan Bupati yang dilantik.
Surat keputusan itu berisi tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023,” ucap putusan tersebut seperti dibacakan di pelantikan.
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” imbuhnya.
Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Selain Yana, ada 5 orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Dua diantaranya adalah anak buah Yana yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal. (Red./Annisa)
Discussion about this post