Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tak Terima Dihina, Pria di Bandung Tega Bunuh Temannya Sendiri

Oktober 7, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Ade Sunawansyah alias Suuk (32) tega membunuh rekannya sendiri, Dian Herdiana alias Bolong (36) di kediaman korban di Kampung Bukit Mulya, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Manggahang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Pelaku menghabisi nyawa korbannya, lantaran tak terima dengan kata-kata korban.

Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusmana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada (29/7/2023) lalu.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Betul kejadiannya tiga bulan yang lalu, pukul 01.00 WIB dini hari,” katanya ditemui di Mapolsek Baleendah, Jumat (6/10/2023) kemarin.

Tedi membenarkan, peristiwa pembunuhan awalnya dipicu pelaku tak terima dengan kata-kata yang dilontarkan korban.

Pelaku dan korban memiliki ikatan pertemanan. Saat itu pelaku mendatangi kediaman korban untuk bersilaturahmi.

Setelah asik mengobrol, keduanya bersepakat mengonsumsi minuman keras.

Dari informasi yang diterima pelaku, saat asik menenggak alkohol, ia (pelaku) mendengar korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung.

“Ya, si pelaku merasa tersinggung, kemudian marah dan sempat terjadi perkelahian,” tutur dia.

Orangtua korban, sempat mencoba melerai perkelahian keduanya. Sayang, korban tak terselamatkan.

Awalnya, sambung Tedi, pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Namun, pelaku melihat botol minuman keras dan batu, langsung membenturkannya ke kepala korban.

“Orangtua korban sempat melerai, tapi mungkin tidak sanggup, kemudian pelaku melihat ada botol miras yang mereka minum, akhir di pukulkan ke kepala korban,” ungkap dia.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan. Namun korban dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami luka serius di bagian kepalanya.

“Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia, karena mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan botol miras dan batu,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red./Annisa)

Tags: Kapolsek Baleendah Kompol Tedi RusmanaMapolsek Baleendahpelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjaraPria di Bandung Tega Bunuh Temannya SendiriTak Terima Dihina
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Alhamdulillah! BMKG Sebut Awal Musim Hujan Akan Terjadi Pada Bulan November Mendatang

Jalan Sukajadi Bandung Direncanakan Akan Kembali Dua Arah

Discussion about this post

Recommended

Kabar Baik! Kapolri: Mulai Januari 2023, Pertandingan Liga 1 Boleh Dihadiri Penonton

Desember 21, 2022

Pemkot Bakal Gelar Bandung Investor Forum 2025

November 11, 2025

Kasus Kebakaran Meningkat, Diskar PB Kota Bandung Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

September 29, 2023

Kang Asmul: Dewan Selalu Siap Mendukung Pengembangan Prestasi Atlet NPCI

Maret 25, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »