Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PT KAI Mulai Berlakukan Denda Hingga Sanksi Bagi Penumpang yang Kebablasan Melebihi Stasiun Tujuan

Agustus 5, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- PT. KAI mulai hari ini tengah menerapkan aturan berupa pemberian denda kepada penumpang yang kebablasan atau melebihi stasiun tujuannya.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI.

Kondektur nantinya akan melakukan pengecekan secara berkala guna mengantisipasi hal tersebut.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Lebih lanjut, masih dalam keterangan yang sama, penumpang yang dengan sengaja melampaui relasi, sanksi denda akan diberlakukan. Besaran dendanya adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial sub kelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan penumpang, dihitung dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang akhirnya turun.

Penumpang yang tidak mampu membayar denda di kereta api akan diturunkan di stasiun pertama yang ditemui. Mereka kemudian akan dijemput oleh petugas stasiun dan dibawa ke loket untuk melunasi denda. KAI memberikan tenggat waktu satu hari sejak jadwal kedatangan kereta untuk melunasi denda tersebut.

Namun, jika penumpang tersebut gagal membayar denda dalam kurun waktu 24 jam, mereka akan dikenakan larangan naik kereta api selama 90 hari kalender. Penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melampaui relasi yang tertera di tiketnya akan mendapat sanksi yang lebih berat lagi, yakni larangan naik kereta api selama 180 hari kalender. (Red./Annisa)

Tags: Bagi Penumpang yang Kebablasan Melebihi Stasiun Tujuanlarangan naik kereta api selama 180 hari kalender.larangan naik kereta api selama 90 hari kalendermencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta apiMulai Berlakukan Denda Hingga SanksiPT KAIVP Public Relations KAI - Joni Martinus
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Ingin Segera Berdagang, Pedagang Pasar Sadang Serang Kota Bandung Siap Berkolaborasi dengan PD Pasar

Bawa Misi Khusus, Penyintas Stroke Lakukan Long March dari Yogyakarta ke Bandung

Discussion about this post

Recommended

Walikota Bandung Harap Ulama Bisa Adaptif Dengan Sikon Saat Ini

September 11, 2021

Hadiri Sidang ADMM ke-14 Secara Virtual, Menhan RI Prabowo Apresiasi AS Dukung Negara ASEAN

Desember 10, 2020

Bawaslu RI Sebut 2.413 TPS Berpotensi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Februari 15, 2024
Sinegritas Pendistribusian Bansos bersama Polsek Cidadap dan Warga Tionghoa Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Peduli Dampak Covid-19

SINERGIRITAS PENDISTRIBUSIAN BANSOS BERSAMA POLSEK, MUSPIKA CIDADAP DAN WARGA TIONGHOA PEDULI TERDAMPAK COVID-19

Mei 7, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi