Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PT KAI Mulai Berlakukan Denda Hingga Sanksi Bagi Penumpang yang Kebablasan Melebihi Stasiun Tujuan

Agustus 5, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- PT. KAI mulai hari ini tengah menerapkan aturan berupa pemberian denda kepada penumpang yang kebablasan atau melebihi stasiun tujuannya.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI.

Kondektur nantinya akan melakukan pengecekan secara berkala guna mengantisipasi hal tersebut.

BacaJuga

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

Lebih lanjut, masih dalam keterangan yang sama, penumpang yang dengan sengaja melampaui relasi, sanksi denda akan diberlakukan. Besaran dendanya adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial sub kelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan penumpang, dihitung dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang akhirnya turun.

Penumpang yang tidak mampu membayar denda di kereta api akan diturunkan di stasiun pertama yang ditemui. Mereka kemudian akan dijemput oleh petugas stasiun dan dibawa ke loket untuk melunasi denda. KAI memberikan tenggat waktu satu hari sejak jadwal kedatangan kereta untuk melunasi denda tersebut.

Namun, jika penumpang tersebut gagal membayar denda dalam kurun waktu 24 jam, mereka akan dikenakan larangan naik kereta api selama 90 hari kalender. Penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melampaui relasi yang tertera di tiketnya akan mendapat sanksi yang lebih berat lagi, yakni larangan naik kereta api selama 180 hari kalender. (Red./Annisa)

Tags: Bagi Penumpang yang Kebablasan Melebihi Stasiun Tujuanlarangan naik kereta api selama 180 hari kalender.larangan naik kereta api selama 90 hari kalendermencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta apiMulai Berlakukan Denda Hingga SanksiPT KAIVP Public Relations KAI - Joni Martinus
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

September 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap program Siskamling “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” yang digagas...

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet завоевывает популярность среди российских пользователей благодаря широкому выбору спортивных событий, удобному интерфейсу и легальному статусу. Компания...

DPRD Dukung Program Warga Jaga Warga Pendorong Semangat Gotong Royong

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara mengikuti monitoring kegiatan siskamling "Warga Jaga Warga, Warga Jaga...

DPRD Kota Bandung Apresiasi Program Penurunan Kabel Udara yang Akan Memperindah Kota

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota Komisi I serta Komisi III DPRD Kota Bandung meninjau proses penurunan kabel udara, di...

Мелбет официальный сайт скачать на Андроид бесплатно – обзор букмекера Melbet

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet давно завоевала доверие игроков по всему миру, включая Россию. Компания работает под лицензией Кюросао, что гарантирует...

Load More
Next Post

Ingin Segera Berdagang, Pedagang Pasar Sadang Serang Kota Bandung Siap Berkolaborasi dengan PD Pasar

Bawa Misi Khusus, Penyintas Stroke Lakukan Long March dari Yogyakarta ke Bandung

Discussion about this post

Recommended

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Monitoring Keberadaan PKL Dadakan Menjamur

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Monitoring Keberadaan PKL Dadakan Menjamur

Februari 17, 2021

Pemkot Bandung Sediakan 234 Kursi Mudik Gratis, Catat Tanggalnya dan Segera Daftar!

Maret 15, 2024

SMA Cimindi Gelar Reunian Dan Silaturahmi Dengan Brigjen TNI Agus Wadan Pussenif

Desember 29, 2019
Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi

Walikota Bekasi Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Tim Medis

April 12, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi