Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PT KAI Mulai Berlakukan Denda Hingga Sanksi Bagi Penumpang yang Kebablasan Melebihi Stasiun Tujuan

Agustus 5, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- PT. KAI mulai hari ini tengah menerapkan aturan berupa pemberian denda kepada penumpang yang kebablasan atau melebihi stasiun tujuannya.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI.

Kondektur nantinya akan melakukan pengecekan secara berkala guna mengantisipasi hal tersebut.

BacaJuga

Warga Kota Bandung Diimbau Waspada Angin Kencang dan Petir !

Ngulik: Teknologi Tanpa Literasi, Seperti Senjata Tanpa Tahu Cara Menggunakannya!

Lebih lanjut, masih dalam keterangan yang sama, penumpang yang dengan sengaja melampaui relasi, sanksi denda akan diberlakukan. Besaran dendanya adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial sub kelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan penumpang, dihitung dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang akhirnya turun.

Penumpang yang tidak mampu membayar denda di kereta api akan diturunkan di stasiun pertama yang ditemui. Mereka kemudian akan dijemput oleh petugas stasiun dan dibawa ke loket untuk melunasi denda. KAI memberikan tenggat waktu satu hari sejak jadwal kedatangan kereta untuk melunasi denda tersebut.

Namun, jika penumpang tersebut gagal membayar denda dalam kurun waktu 24 jam, mereka akan dikenakan larangan naik kereta api selama 90 hari kalender. Penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melampaui relasi yang tertera di tiketnya akan mendapat sanksi yang lebih berat lagi, yakni larangan naik kereta api selama 180 hari kalender. (Red./Annisa)

Tags: Bagi Penumpang yang Kebablasan Melebihi Stasiun Tujuanlarangan naik kereta api selama 180 hari kalender.larangan naik kereta api selama 90 hari kalendermencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta apiMulai Berlakukan Denda Hingga SanksiPT KAIVP Public Relations KAI - Joni Martinus
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Warga Kota Bandung Diimbau Waspada Angin Kencang dan Petir !

November 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jawa Barat mengingatkan warga Kota Bandung untuk mewaspadai cuaca...

Ngulik: Teknologi Tanpa Literasi, Seperti Senjata Tanpa Tahu Cara Menggunakannya!

November 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mengapresiasi inisiatif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghadirkan forum diskusi Ngulik...

DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Optimalkan Pemetaan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan

November 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah dalam melakukan...

Pemkot Bandung Ambil Alih Aset di Jalan Bengawan, Penyewa Menunggak Sejak 2004

November 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No....

Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL Untuk Ciptakan Kesejahteraan

November 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Rencana induk penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) perlu melibatkan berbagai pihak. Pelaksanaan rencana induk penataan...

Load More
Next Post

Ingin Segera Berdagang, Pedagang Pasar Sadang Serang Kota Bandung Siap Berkolaborasi dengan PD Pasar

Bawa Misi Khusus, Penyintas Stroke Lakukan Long March dari Yogyakarta ke Bandung

Discussion about this post

Recommended

Resmikan Monumen Pahlawan Covid-19 Jabar, Ma’ruf Amin: Pengingat Indonesia Pernah Melewati Ujian Besar

Desember 5, 2021

Как создать аккаунт в букмекерской конторе Мелбет: подробная инструкция

Agustus 5, 2025

Dukun Cabul Remas Payudara 2 Sekretarisnya dan Paksa Isap Kelamin

Maret 3, 2021
PWI Kordinasi Dengan Dinkes Tangani Covid-19

PWI Kordinasi Dengan Dinkes Tangani Covid-19

April 12, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi