Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Dukun Cabul Remas Payudara 2 Sekretarisnya dan Paksa Isap Kelamin

Maret 3, 2021
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID-  Polres Metro Jakarta Utara membekuk bos perusahaan Permodalan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berinisial JH (47). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap kedua sekretarisnya yang berinisial DF (25) dan EFS (23).

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, saat melakukan aksinya, JH mengaku bahwa dirinya merupakan orang pintar atau dukun yang dapat mengobati dan dapat meramal nasib seseorang.

Adapun yang dilakukan JH terhadap kedua korbannya dengan cara meremas payudara korban saat kondisi kantor dalam keadaan sepi. Pelaku mendekati korban DF, kemudian pelaku mengatakan pada korban akan mengobati dan meramal korban DF.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Dia memaksa bibir korban dan memasukan tangannya dari atas ke dalam baju dan bra korban, lalu tangan pelaku memegang dan meremas payudara korban,” kata Nasriadi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Tak sampai di situ, JH juga memaksa korban untuk memegang kemaluannya yang sudah dikeluarkan dari dalam celananya.

Sementara kepada EFS yang dilakukan pada waktu berbeda, si bos memaksa EFS untuk mengisap kemaluan pelaku dengan cara menekan kepala korban EFS ke bawah sampai terkena mulut korban EFS.

Karena kelakuan JH itu, keduannya memutuskan mengundurkan diri dan melaporkan tindakan bos cabulnya itu ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksaan saksi-saksi. Sejumlah barang bukti disita, antara lain berupa dua buah baju wanita dan dua buah baju dalam wanita.

Kepada polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya. Dia dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red./Alin)

Tags: AKBP Nasriadibekuk bos perusahaan permodalandukun cabulPolres Metro Jakarta UtaraWakapolres Metro Jakarta Utara
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Gubernur Jabar Tingkatkan Kesejahteraan Daerah Penghasil Migas

Wakil Walikota Bandung Dukung Penuh Kesiapan Stadion GBLA Untuk LIB

Wakil Walikota Bandung Dukung Penuh Kesiapan Stadion GBLA Untuk LIB

Discussion about this post

Recommended

Sosok Figur H.Erwin Yang Memiliki Jiwa Dermawan

Sosok Figur H.Erwin Yang Memiliki Jiwa Dermawan

Mei 9, 2021
Edhy Prabowo Mohon ke Menkumham Untuk Diizinkan Bertemu dengan keluarga

Edhy Prabowo Mohon ke Menkumham Untuk Diizinkan Bertemu dengan keluarga

Januari 22, 2021

Hasil Chek Point PSBB Kota Bandung

Mei 1, 2020

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pentolan LSM GMBI

Januari 31, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »