Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Dukun Cabul Remas Payudara 2 Sekretarisnya dan Paksa Isap Kelamin

Maret 3, 2021
in Headline, Hukum, Jakarta, kriminal, Peristiwa, TNI/POLRI
Dukun Cabul Remas Payudara 2 Sekretarisnya dan Paksa Isap Kelamin

JAKARTA, METROJABAR.ID-  Polres Metro Jakarta Utara membekuk bos perusahaan Permodalan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berinisial JH (47). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap kedua sekretarisnya yang berinisial DF (25) dan EFS (23).

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, saat melakukan aksinya, JH mengaku bahwa dirinya merupakan orang pintar atau dukun yang dapat mengobati dan dapat meramal nasib seseorang.

Adapun yang dilakukan JH terhadap kedua korbannya dengan cara meremas payudara korban saat kondisi kantor dalam keadaan sepi. Pelaku mendekati korban DF, kemudian pelaku mengatakan pada korban akan mengobati dan meramal korban DF.

BacaJuga

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

CFD Dago Kota Bandung Kembali Digelar! Berikut Waktu dan Aturannya

“Dia memaksa bibir korban dan memasukan tangannya dari atas ke dalam baju dan bra korban, lalu tangan pelaku memegang dan meremas payudara korban,” kata Nasriadi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Tak sampai di situ, JH juga memaksa korban untuk memegang kemaluannya yang sudah dikeluarkan dari dalam celananya.

Sementara kepada EFS yang dilakukan pada waktu berbeda, si bos memaksa EFS untuk mengisap kemaluan pelaku dengan cara menekan kepala korban EFS ke bawah sampai terkena mulut korban EFS.

Karena kelakuan JH itu, keduannya memutuskan mengundurkan diri dan melaporkan tindakan bos cabulnya itu ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksaan saksi-saksi. Sejumlah barang bukti disita, antara lain berupa dua buah baju wanita dan dua buah baju dalam wanita.

Kepada polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya. Dia dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red./Alin)

Tags: AKBP Nasriadibekuk bos perusahaan permodalandukun cabulPolres Metro Jakarta UtaraWakapolres Metro Jakarta Utara
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Juni 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan jumlah perokok di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2013 hingga 2019,...

CFD Dago Kota Bandung Kembali Digelar! Berikut Waktu dan Aturannya

CFD Dago Kota Bandung Kembali Digelar! Berikut Waktu dan Aturannya

Juni 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Car Free Day (CFD) Dago Kota Bandung kembali digelar. Kawasan bebas kendaraan ini mulai dilaksanakan di Jalan...

Atasi Kondisi Darurat Sampah, Kecamatan Bandung Wetan Gagas Proyek Aksi Perubahan “GEMAS BEBAS” Gunakan Media Komposter

Atasi Kondisi Darurat Sampah, Kecamatan Bandung Wetan Gagas Proyek Aksi Perubahan “GEMAS BEBAS” Gunakan Media Komposter

Mei 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kondisi darurat sampah di kota Bandung menjadi perhatian serius bagi warga dan pemerintah setempat. Menanggulangi masalah sampah...

Disdik Kota Bandung Tandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB Tahun 2023

Disdik Kota Bandung Tandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB Tahun 2023

Mei 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar beserta jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung menandatangani Komitmen...

Atlet Kota Bandung Sumbang 23 Medali SEA Games Kamboja 2023 untuk Indonesia

Atlet Kota Bandung Sumbang 23 Medali SEA Games Kamboja 2023 untuk Indonesia

Mei 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Atlet Kota Bandung berkontribusi meraih 23 medali dalam ajang SEA Games Kamboja 2023. Raihan medali atlet Kota...

Load More
Next Post
Gubernur Jabar Tingkatkan Kesejahteraan Daerah Penghasil Migas

Gubernur Jabar Tingkatkan Kesejahteraan Daerah Penghasil Migas

Wakil Walikota Bandung Dukung Penuh Kesiapan Stadion GBLA Untuk LIB

Wakil Walikota Bandung Dukung Penuh Kesiapan Stadion GBLA Untuk LIB

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Akan Tertibkan 598 Reklame Ilegal di 34 Ruas Jalan

Pemkot Bandung Akan Tertibkan 598 Reklame Ilegal di 34 Ruas Jalan

Mei 10, 2023
Jangan Terprovokasi! Disdik Jabar Cegah Siswa SMK Ikut Demo 11 April Besok

Jangan Terprovokasi! Disdik Jabar Cegah Siswa SMK Ikut Demo 11 April Besok

April 10, 2022
ODED LEPAS SEBANYAK 151 ORANG PURNABAKTI SEBAGAI PNS

ODED LEPAS SEBANYAK 151 ORANG PURNABAKTI SEBAGAI PNS

Maret 2, 2020
DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

Desember 6, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »