Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Reklame Seukuran Billboard di Kawasan Jalan Ahmad Yani

Agustus 4, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Penertiban dilakukan pada Kamis (3/8/2023) kemarin malam hingga Jumat (4/8/2023) dinihari.

Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan. Salah satunya berukuran 4×8 meter dengan jenis billboard.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4×8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua,” ujar Satriadi di Bandung, Kamis (3/8/2023) kemarin malam.

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.

“Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame,” kata Satriadi.

Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.

“Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah,” pungkasnya. (Red./Tugiono)

Tags: BapendaKembali Tertibkan Reklame Seukuran Billboard di Kawasan Jalan Ahmad YaniKepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadimembersihkan sampah visual yang ada di Kota BandungMenjaga Estetika KotaPerda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan ReklameSatpol PP Kota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Gelar Operasi Antik Juli-Agustus 2023, Polresta Bandung Berhasil Sita Puluhan Paket Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Pasar Sadang Serang Dilalap Si Jago Merah, Diskar PB Kota Bandung Kirimkan 13 Unit Pemadam Kebakaran

Discussion about this post

Recommended

lustrasi insentif (pixabay)

Kabar Gembira Bagi Perusahaan Pers

Juli 25, 2020

Tangani Potensi Banjir Kawasan Ciwastra, Pemkot Bandung Siapkan lagi Kolam Retensi di Margahayu Raya

Desember 2, 2023

Tim Saber Pungli Jabar Deteksi Adanya Indikasi Kecurangan “Siswa Titipan” di SMKN 4

Juni 13, 2020
HUT RI ke-75 di Peringati Sepanjang Jalan Kota Bandung dengan Khidmat

HUT RI ke-75 di Peringati Sepanjang Jalan Kota Bandung dengan Khidmat

Agustus 18, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »