KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah.
Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Mengamati fenomena semakin maraknya pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berimplikasi pada penambahan pembiayaan, Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran,” Ujar Any, Kamis (22/6/2023) lalu.
Dia menjelaskan, edaran tersebut intinya mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban. Apalagi sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik.
Selain itu, ia menuturkan, pelaksanaan wisuda juga harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali.
“Pelaksanaan wisuda seharusnya juga tak memiliki konsekuensi seandainya tak diikuti oleh peserta didik,” ujarnya.
Any menambahkan, surat edaran tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Diusahakan segera,” tandasnya.
Sebelumnya, topik wisuda untuk siswa TK, SD, SMP dan SMA menjadi ramai dibahas belakangan ini, terutama di media sosial.
Sejumlah argumen yang muncul antara lain wisuda menjadi kehilangan maknanya karena sebelumnya hanya dilakukan di bangku kuliah.
Selain itu, wisuda TK hingga SMA juga dinilai pemborosan dan bisa membebani orangtua.
Salah satu unggahan yang membahas soal wisuda TK hingga SMA dibuat oleh akun Twitter @kegblganunfaedh pada 13 Juni 2023.
“Viral, banyak orang keberatan dengan wisuda TK hingga SMA, harapannya wisuda khusus kuliah saja,” kata akun tersebut dalam sebuah tangkapan layar yang dibagikannya.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun ikut angkat bicara mengenai polemik tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMA.
“Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua,” tulis FSGI dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023) lalu.
FSGI mengimbau agar sekolah atau madrasah mempertimbangkan mengenai manfaat dan dampak pelaksanaan wisuda.
Seandainya tetap dilaksanakan, maka FSGI mengimbau agar dilaksanakan secara sederhana mulai dari prosesi, pakaian, hingga perlengkapan.
Selain itu, FSGI juga mendorong agar Kemendikbud Ristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda bersifat tak wajib dan menyarankan agar Kemendikbud Ristek menambahkan regulasi pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus. (Red./Annisa)
Discussion about this post