Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pengendara Motor yang Tabrak 2 Warga di Cihaurgeulis Bandung Hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Mei 29, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Gilang Ramadhan (24), pemotor GL Pro berplat nomor D 4107 CD ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijadikan tersangka setelah menabrak dua pejalan kaki, Edih (63) dan Ponijah (62) hingga tewas di Jalan Surapati, tepatnya di dekat Pasar Cihaurgeulis, Kota Bandung.

“Pemotornya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023) Kemarin.

Namun, Arif belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Ia menyatakan, pemotor itu masih dalam perawatan intensif setelah mengalami luka di bagian kepalanya.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Sampai saat ini masih dalam perawatan intensif,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Gilang terancam dikenakan Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Peristiwa itu bermula saat motor yang dikendarai Gilang, warga Cibiru, Kota Bandung, melaju dengan kencang dari arah Pasteur menuju Surapati. Setibanya di TKP, Gilang tidak bisa mengendalikan motornya hingga menabrak roda depan sepeda yang sedang dikayuh Selam (71).

Akibatnya, motor yang dikendarai Gilang oleng dan menabrak 3 pejalan kaki di lokasi kejadian. Dua orang lalu dilaporkan tewas di lokasi, sementara satu warga lainnya atas nama Muhamad Sarif Hidayatulloh (28) mengalami luka ringan.

“Motor yang dikemudikan pengendara pertama ini lalu menabrak kembali motor Vario dengan nomor polisi D 5073 VAN yang dikendarai saudari Ria Kusdianti. Yang bersangkutan (Ria Kusdianti) mengalami luka ringan,” kata Arif. (Red./Annisa)

Tags: 2 Korban Meninggal DuniaDitetapkan Jadi TersangkaKanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul HarisPasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 jutaPengendara Motor yang Tabrak 2 Warga di Cihaurgeulis Bandung Hingga Tewas
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Stimulus Warga Konsumsi Makanan Bergizi Seimbang, Pemkot Bandung Gelar Festival Mabar B2SA

Polda Jabar Resmi Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Discussion about this post

Recommended

Ijang Faisal sampaikan maklumat Pembatasan Sementara Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Terkait Pandemik Virus Corona

Ijang Faisal : Sampaikan Maklumat

Maret 14, 2020

Rakernas Goju Ryu Association 2021 Lantik Pengurus Pusat Periode 2020 – 2025

Desember 20, 2021

Atasi Kelangkaan Beras, Berikut Langkah DPRD Kota Bandung

Februari 26, 2024
Ketua DPC PKB Kota Bandung H Erwin SE

EGA KIBAR RAMDHANI MERASAKAN BAHWA RAKYAT MENILAI HAJI ERWIN RASA WALIKOTA

Mei 10, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »