KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Gilang Ramadhan (24), pemotor GL Pro berplat nomor D 4107 CD ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijadikan tersangka setelah menabrak dua pejalan kaki, Edih (63) dan Ponijah (62) hingga tewas di Jalan Surapati, tepatnya di dekat Pasar Cihaurgeulis, Kota Bandung.
“Pemotornya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023) Kemarin.
Namun, Arif belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Ia menyatakan, pemotor itu masih dalam perawatan intensif setelah mengalami luka di bagian kepalanya.
“Sampai saat ini masih dalam perawatan intensif,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Gilang terancam dikenakan Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Peristiwa itu bermula saat motor yang dikendarai Gilang, warga Cibiru, Kota Bandung, melaju dengan kencang dari arah Pasteur menuju Surapati. Setibanya di TKP, Gilang tidak bisa mengendalikan motornya hingga menabrak roda depan sepeda yang sedang dikayuh Selam (71).
Akibatnya, motor yang dikendarai Gilang oleng dan menabrak 3 pejalan kaki di lokasi kejadian. Dua orang lalu dilaporkan tewas di lokasi, sementara satu warga lainnya atas nama Muhamad Sarif Hidayatulloh (28) mengalami luka ringan.
“Motor yang dikemudikan pengendara pertama ini lalu menabrak kembali motor Vario dengan nomor polisi D 5073 VAN yang dikendarai saudari Ria Kusdianti. Yang bersangkutan (Ria Kusdianti) mengalami luka ringan,” kata Arif. (Red./Annisa)
Discussion about this post