Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Segel Minimarket di Kawasan Cihampelas, DPRD Kota Bandung Minta Pengusaha Taati Perizinan dan Perda Cagar Budaya

April 19, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama kepala dinas serta jajaran struktural dari Dinas Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, melakukan monitoring penertiban bangunan minimarket, di Jalan Cihampelas No. 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (18/4/2023) Kemarin.

Edwin Senjaya pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung, khususnya dinas terkait, dalam melaksanakan penertiban bangunan usaha sebagai komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Bandung untuk menegakkan Perda.

“Sebagaimana fungsi pengawasan yang dimiliki oleh dewan, hari ini kami mendampingi tim dari Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan penegakan aturan, dalam hal ini penyegelan terhadap unit usaha minimarket di Jalan Cihampelas Nomor 149 ini,” ujarnya.

BacaJuga

Bedste bier haus slot 100percent Casino Indbetalingsbonusser som Danmark 2026

Play & Win Real money within the 2026

Menurut Edwin, penertiban dengan bentuk penyegelan unit usaha minimarket tersebut telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Aktivitas usaha dari minimarket ini telah secara jelas dan nyata melanggar ketentuan aturan dalam pendirian usaha, karena belum mengantongi persyaratan dasar yaitu izin mendirikan bangunan (IMB)/persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). 

“Penyegelan ini kami lakukan, karena konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan, yaitu tidak dimilikinya PBG dan SLF. Padahal kedua hal ini menjadi syarat administrasi dasar dari ketentuan berusaha dan berinvestasi. Bahkan, meski sudah diperingatkan berulang kali oleh instansi terkait, namun peringatan tersebut terus diabaikan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selain terkait IMB/PBG dan SLF, pendirian unit dan pelaksanaan usaha minimarket ini pun telah melanggar Perda Cagar Budaya, dengan melakukan perusakan terhadap bangunan cagar budaya yang berada di lokasi yang sama.

Menurut Edwin, pemilik atau pengelola unit usaha pun telah mengakui pelanggaran yang dilakukannya, serta mengetahui sanksi yang akan diterima dari pelanggaran tersebut.

Bahkan, sebelum dilakukannya penertiban bangunan pada hari ini, Pemerintah Kota Bandung, khususnya dinas terkait, telah memberikan kesempatan, serta tenggat waktu bagi pelaku usaha, untuk mempersiapkan diri, dan melakukan penutupan dengan kesadarannya sendiri.

“Jadi kami hadir di sini untuk men-support Pemerintah Kota Bandung dalam upaya penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sudah memberikan mereka waktu untuk beres-beres dulu dan menutup tempat ini, sebelum kami melakukan penyegelan,” ucapnya.

DPRD berharap agar upaya penertiban unit usaha yang melanggar peraturan bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya, agar lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan usaha maupun berinvestasi.

“Perlu kami tegaskan, bahwa kami sama sekali tidak melarang adanya investasi di kota ini, bahkan kami mendukung pihak manapun yang ingin bersama-sama membangun dan menyejahterakan Kota Bandung. Akan tetapi di atas segala-galanya tetap ada peraturan perundang-undangan yang harus ditaati dan dipatuhi, serta berlaku untuk semuanya, siapapun, dan tidak ada pengecualian,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Irwan Hernawan. Ia menjelaskan, sebelum dilakukannya upaya penertiban unit bangunan minimarket ini, pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan.

Termasuk surat pemberitahuan sebelum dilakukannya pemasangan stiker bahwa bangunan usaha tersebut belum memiliki PBG dan SLF yang menjadi syarat dasar admistrasi dalam penyelenggaraan usaha. 

“Dengan telah dilakukannya mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka hari ini adalah bentuk tindak lanjut yang lebih konkret dari adanya penegakan Perda,” ujarnya, di lokasi yang sama.

Selain itu, ia menuturkan, bahwa berdasarkan pengawasan evaluasi yang telah dilakukan oleh DPMPTSP dan Disdagin Kota Bandung, bahwa unit usaha di Jalan Cihampelas Nomor 149 tersebut, terbukti belum melengkapi persyaratan dasar, yaitu memiliki PBG dan SLF.

“PBG dan SLF ini adalah sesuatu yang fundamental. Karena tidak mungkin kita melaksanakan kegiatan usaha tanpa adanya ruang, maka bangunan minimarket ini adalah ruang usaha yang seharusnya telah melengkapi perizinan sebelum difungsikan. Semua ini kami lakukan, semata-mata demi kepentingan, kenyamanan, dan keamanan bagi pelaku usaha dan juga masyarakat,” katanya. (Red./Annisa)

Tags: DPRD Kota BandungMinta Pengusaha Taati Perizinan dan Perda Cagar BudayaSegel Minimarket di Kawasan CihampelasWakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Bedste bier haus slot 100percent Casino Indbetalingsbonusser som Danmark 2026

Januari 24, 2026
0

ContentBier haus slot: Din kasino bonus medmindre depositu er nu gennemsigtigIndbetalingsbonus Odds & KasinoFinest Boku play på caribbean beach poker...

Play & Win Real money within the 2026

Januari 24, 2026
0

ArticlesMobile Being compatible to play on the moveThe way we Price an educated Casinos on the internetIn charge playing at...

Kitty Glitter Huge Demo because of the IGT Play our very own Totally free Ports

Januari 24, 2026
0

PostsKitty Sparkle Have and you may IncentivesKittensStardust Gambling enterpriseHarbors Incentive FeatureBells and whistles and you may Extra Series Play our...

Us No-deposit Casinos & Bonuses 2026

Januari 24, 2026
0

ContentAdded bonus code: LCB40Greatest Video game and no Put BonusesGreatest No-deposit Totally free Revolves: Bonanza Games That’s title of your...

All of the Video from MotoGP Latest Reports, Account and you will Interviews

Januari 24, 2026
0

Motegi, such as, needs explosive acceleration of low-tools corners, as the Purple Bull Band having its much time straights notices...

Load More
Next Post

Optimis Kota Bandung Jadi Lebih Baik, Ema Sumarna: Mari Kita Berbenah dan Bangkit!

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Tembus 1,3 Juta Orang, Kemenhub RI: Meningkat Dibanding Mudik Lebaran Tahun Lalu

Discussion about this post

Recommended

Masjid Al-Jabbar Ditutup Sementara, Tedy Rusmawan Soroti Soal Kemacetan dan Sampah

Februari 28, 2023

Temui PKL di Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas, Ema Sumarna: Mari Bersama-sama Ciptakan Bandung Lebih Tertib dan Bersih

Maret 7, 2024

Diduga Depresi, Suami di Ciamis Tega Bunuh dan Mutilasi Istrinya Hingga Tawarkan Jasad Korban

Mei 4, 2024

7 Fakta Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu

Januari 10, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi