Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

KPK Resmi Tetapkan Yana Mulyana dan 5 Orang “Rekannya” Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

April 17, 2023
in Barang Bukti, Headline, Kasus, Korupsi, Kota Bandung, Pasal, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Penetapan, Pengamanan, Penyidikan, Penyitaan, Peristiwa, Tersangka, Tindak Pidana
KPK Resmi Tetapkan Yana Mulyana dan 5 Orang “Rekannya” Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka korupsi.

Mereka didapati menerima suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” ungap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) kemarin.

BacaJuga

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

Adapun lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Karena memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yana Mulyana, Dadang dan Khairul sebagai penerima suapnya dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ujar Ghufron. (Red./Annisa)

Tags: Gedung Merah Putih KPKJadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart CitykpkNurul GhufronPenyitaan Barang Bukti Uang TunaiResmi Tetapkan Yana Mulyana dan 5 Orang “Rekannya”Total Rp. 924 JutaWakil ketua KPK
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Juni 3, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepolisian Jawa Barat menanggapi keputusan Polri terkait kembali berlakukan tilang manual. Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes...

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

Juni 3, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sejumlah produk para peserta Petani Milenial Jabar telah dipasarkan ke beberapa negara. Berbagai upaya terus dilakukan agar...

Libur Panjang, Sejumlah Ruas Jalan di Pusat Kota Bandung Alami Kemacetan

Libur Panjang, Sejumlah Ruas Jalan di Pusat Kota Bandung Alami Kemacetan

Juni 2, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Libur panjang membuat sepanjang ruas Jalan Dalemkaum, Lengkong Kecil, Asia-Afrika, Banceuy, hingga Braga dipadati kendaraan. Macet tak...

Sayembara Desain Maskot Tahura Bandung, Raih Hadiah Hingga Rp 10 Juta

Sayembara Desain Maskot Tahura Bandung, Raih Hadiah Hingga Rp 10 Juta

Juni 2, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengelola Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda (Tahura Bandung) mengadakan sayembara desain maskot. Lomba atau sayembara desain maskot Tahura Bandung ini terbuka untuk umum. Syaratnya,...

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Juni 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan jumlah perokok di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2013 hingga 2019,...

Load More
Next Post
1.968 Petugas Kebersihan DLH Kota Bandung Siap Bertugas Saat Lebaran dan Cuti Bersama

1.968 Petugas Kebersihan DLH Kota Bandung Siap Bertugas Saat Lebaran dan Cuti Bersama

KPK Bawa Tiga Koper Usai Geledah Balai Kota Bandung

KPK Bawa Tiga Koper Usai Geledah Balai Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Jabar Sukses Raih Poin Tertinggi dalam Anugerah Meritokrasi

Pemprov Jabar Sukses Raih Poin Tertinggi dalam Anugerah Meritokrasi

Januari 29, 2021
Yana Mulyana Ingatkan Perusahaan di Kota Bandung Wajib Tunaikan THR Karyawan

Yana Mulyana Ingatkan Perusahaan di Kota Bandung Wajib Tunaikan THR Karyawan

Maret 28, 2023
Kapolsek Solokan Jeruk Polresta Bandung Polda Jabar Bagikan sembako Dampak PPKM Darurat

Kapolsek Solokan Jeruk Polresta Bandung Polda Jabar Bagikan sembako Dampak PPKM Darurat

Juli 24, 2021
Mulai 1 Mei 2023, Pemerintah Akan Kenakan PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Agunan

Mulai 1 Mei 2023, Pemerintah Akan Kenakan PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Agunan

April 27, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »