Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KPK Resmi Tetapkan Yana Mulyana dan 5 Orang “Rekannya” Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

April 17, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka korupsi.

Mereka didapati menerima suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” ungap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) kemarin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Adapun lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Karena memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yana Mulyana, Dadang dan Khairul sebagai penerima suapnya dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ujar Ghufron. (Red./Annisa)

Tags: Gedung Merah Putih KPKJadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart CitykpkNurul GhufronPenyitaan Barang Bukti Uang TunaiResmi Tetapkan Yana Mulyana dan 5 Orang “Rekannya”Total Rp. 924 JutaWakil ketua KPK
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

1.968 Petugas Kebersihan DLH Kota Bandung Siap Bertugas Saat Lebaran dan Cuti Bersama

KPK Bawa Tiga Koper Usai Geledah Balai Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Bentuk Kepedulian Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar Berbagi Kasih Untuk Masyarakat Yang Kurang Mampu

Bentuk Kepedulian Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar Berbagi Kasih Untuk Masyarakat Yang Kurang Mampu

Mei 16, 2021

Kasus Covid-19 Meningkat, Ridwan Kamil Harap ASN Jabar Miliki Sense of Crisis

Juni 29, 2021
Selangkah Lebih Maju, Mapolresta Cirebon Bagikan Beras Kepada Warga Melalui ATM

Selangkah Lebih Maju, Mapolresta Cirebon Bagikan Beras Kepada Warga Melalui ATM

Juli 18, 2020

Bejat! Pria Asal Jakarta Cabuli Remaja 14 Tahun di Cimahi, Berawal dari Kenalan di Grup WA

Januari 2, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »