Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Permohonan Banding Ditolak, Ferdi Sambo Tetap Dihukum Mati

April 12, 2023
in Headline, Hukum, Kota Bandung, Pasal, Pelanggaran, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Pengadilan, Peristiwa, Putusan, Surat Keputusan
Permohonan Banding Ditolak, Ferdi Sambo Tetap Dihukum Mati

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, pada Rabu (12/4/2023).

Hakim Ketua Singgih juga menegaskan agar Sambo tetap didalam tahanan.

BacaJuga

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Singgih.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding lantaran tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sementara Ferdy Sambo merupakan dalang utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. (Red./Azay)

Tags: Ferdi Sambo Tetap Dihukum MatiHakim Ketua Singgihkasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua HutabaratPengadilan Tinggi DKI JakartaPermohonan Banding DitolakSurat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan omor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SELterbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Juni 3, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepolisian Jawa Barat menanggapi keputusan Polri terkait kembali berlakukan tilang manual. Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes...

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

Perluas Jaringan, Ragam Produk Petani Milenial Jabar Coba Tembus Pasar Internasional

Juni 3, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sejumlah produk para peserta Petani Milenial Jabar telah dipasarkan ke beberapa negara. Berbagai upaya terus dilakukan agar...

Libur Panjang, Sejumlah Ruas Jalan di Pusat Kota Bandung Alami Kemacetan

Libur Panjang, Sejumlah Ruas Jalan di Pusat Kota Bandung Alami Kemacetan

Juni 2, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Libur panjang membuat sepanjang ruas Jalan Dalemkaum, Lengkong Kecil, Asia-Afrika, Banceuy, hingga Braga dipadati kendaraan. Macet tak...

Sayembara Desain Maskot Tahura Bandung, Raih Hadiah Hingga Rp 10 Juta

Sayembara Desain Maskot Tahura Bandung, Raih Hadiah Hingga Rp 10 Juta

Juni 2, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengelola Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda (Tahura Bandung) mengadakan sayembara desain maskot. Lomba atau sayembara desain maskot Tahura Bandung ini terbuka untuk umum. Syaratnya,...

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Juni 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan jumlah perokok di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2013 hingga 2019,...

Load More
Next Post
Pemkot Bandung Sumbangkan 21 Bidang Tanah untuk Proyek Pembangunan Tol Getaci

Pemkot Bandung Sumbangkan 21 Bidang Tanah untuk Proyek Pembangunan Tol Getaci

Kukuhkan IPSM Kota Bandung Periode 2023-2027, Yana Mulyana Minta Pekerja Sosial Jadi Mitra Pemerintah yang Produktif

Kukuhkan IPSM Kota Bandung Periode 2023-2027, Yana Mulyana Minta Pekerja Sosial Jadi Mitra Pemerintah yang Produktif

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tetap melayani kesehatan dasar masyarakat. Termasuk juga Puskesmas Ibrahim Adjie yang siap menangani pasien Covid-19

Puskesmas Ibrahim Adjie Siaga Dalam Menangani Covid-19

April 8, 2020
KPSI : Kawal Sidang MK, Besok Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja

KPSI : Kawal Sidang MK, Besok Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja

Desember 15, 2020
Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi

Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi

April 1, 2023
Wagub Jabar Apresiasi Perusahaan Ekspor di Tengah Pandemi Covid-19

Wagub Jabar Apresiasi Perusahaan Ekspor di Tengah Pandemi Covid-19

November 29, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »