KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, pada Rabu (12/4/2023).
Hakim Ketua Singgih juga menegaskan agar Sambo tetap didalam tahanan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Singgih.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding lantaran tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sementara Ferdy Sambo merupakan dalang utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. (Red./Azay)
Discussion about this post