

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Toko penjual minuman keras (miras) digerebek polisi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Penggerebekan itu berawal dari informasi dari warga yang masuk ke nomor pribadi Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
“Awal mulanya memang saya setiap Jumat Curhat, saat ketemu masyarakat, saya enggak ragu-ragu kasih nomer handphone pribadi sama akun instagram,” ujar Kusworo, Kamis (6/4/2023).
Kusworo mengungkapkan penjualan miras tersebut diketahui dari salah satu warga Ciparay. Kemudian dirinya langsung merespon dengan melakukan tindakan.
“Pas kemarin ada WA dari masyarakat jam 4 sore. Dengan menginformasikan ada toko miras buka. Seketika itu saya langsung kasih tahu kapolsek untuk tindak lanjuti. Kalau memang ada, proses tipiringnya,” katanya.
Setelah itu anggota Polsek Ciparay langsung menuju lokasi. Ternyata benar terbukti bahwa toko tersebut menjual miras.
“Nah anggota langsung meluncur, langsung diperiksa barang buktinya langsung dimusnahkan,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan aksi cepat tersebut langsung dikirimkan dokumentasinya kepada pelapor. Dengan bukti bahwa laporan masyarakat langsung ditindak.
“Nah foto-foto itu saya langsung kirim ke pelapor. Supaya masyarakat terasa bahwa gak percuma lapor polisi dan ada tindak lanjutnya. Alhamdulillah di instastory pelapor dia tulis terimakasih pak Kapolresta Bandung. Jam 4 lapor, jam 5 sudah beres,” ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat supaya jangan sungkan melapor ke polisi. Apalagi jika terdapat hal yang melanggar pidana.
“Segera laporkan ke kepolisian. Polisi akan segera respon menindak lanjuti, dan kami akan informasikan terkait langkah-langkah penanganan kami terhadap pelapor,” bebernya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang sweeping, jangan sampai ada masyarakat yang main hakim sendiri. Saya harap masyarakat makin banyak yang menginformasikan ke polisi, semakin polisi bisa berbuat sesuai dengan keinginan masyarakat. Ini meningkatkan kepercayaan publik masyarakat kepada Polri,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Ciparay Iptu Deden Novianto menegaskan saat mendatangi lokasi penjualan miras terdapat puluhan botol miras yang dijual. Kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan.
“Dari hasil razia itu kami mengamankan 47 botol miras berbagai merk dan 8 jerigen miras jenis tuak,” jelas Deden.
Deden mengungkapkan dirinya pun langsung melakukan razia di beberapa toko lainnya. Hasilnya terdapat beberapa toko menjual miras.
“Jumlah miras tersebut diamankan dari 4 toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay,” kata Deden.
Deden mengaku anggota kepolisian langsung menyegel toko yang nekat menjual miras tersebut. Penjual miras tersebut langsung dikenakan pasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004.
“Tentang peredaran dan penggunaan Minuman beralkohol. Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah),” ujarnya. (Red./Usep)
Discussion about this post