Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Toko Miras di Ciparay Kabupaten Bandung Digerebek Polisi

April 5, 2023
in Uncategorized

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Toko penjual minuman keras (miras) digerebek polisi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Penggerebekan itu berawal dari informasi dari warga yang masuk ke nomor pribadi Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

“Awal mulanya memang saya setiap Jumat Curhat, saat ketemu masyarakat, saya enggak ragu-ragu kasih nomer handphone pribadi sama akun instagram,” ujar Kusworo, Kamis (6/4/2023).

Kusworo mengungkapkan penjualan miras tersebut diketahui dari salah satu warga Ciparay. Kemudian dirinya langsung merespon dengan melakukan tindakan.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Pas kemarin ada WA dari masyarakat jam 4 sore. Dengan menginformasikan ada toko miras buka. Seketika itu saya langsung kasih tahu kapolsek untuk tindak lanjuti. Kalau memang ada, proses tipiringnya,” katanya.

Setelah itu anggota Polsek Ciparay langsung menuju lokasi. Ternyata benar terbukti bahwa toko tersebut menjual miras.

“Nah anggota langsung meluncur, langsung diperiksa barang buktinya langsung dimusnahkan,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan aksi cepat tersebut langsung dikirimkan dokumentasinya kepada pelapor. Dengan bukti bahwa laporan masyarakat langsung ditindak.

“Nah foto-foto itu saya langsung kirim ke pelapor. Supaya masyarakat terasa bahwa gak percuma lapor polisi dan ada tindak lanjutnya. Alhamdulillah di instastory pelapor dia tulis terimakasih pak Kapolresta Bandung. Jam 4 lapor, jam 5 sudah beres,” ucapnya.

Dia mengimbau masyarakat supaya jangan sungkan melapor ke polisi. Apalagi jika terdapat hal yang melanggar pidana.

“Segera laporkan ke kepolisian. Polisi akan segera respon menindak lanjuti, dan kami akan informasikan terkait langkah-langkah penanganan kami terhadap pelapor,” bebernya.

“Jangan sampai ada masyarakat yang sweeping, jangan sampai ada masyarakat yang main hakim sendiri. Saya harap masyarakat makin banyak yang menginformasikan ke polisi, semakin polisi bisa berbuat sesuai dengan keinginan masyarakat. Ini meningkatkan kepercayaan publik masyarakat kepada Polri,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciparay Iptu Deden Novianto menegaskan saat mendatangi lokasi penjualan miras terdapat puluhan botol miras yang dijual. Kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan.

“Dari hasil razia itu kami mengamankan 47 botol miras berbagai merk dan 8 jerigen miras jenis tuak,” jelas Deden.

Deden mengungkapkan dirinya pun langsung melakukan razia di beberapa toko lainnya. Hasilnya terdapat beberapa toko menjual miras.

“Jumlah miras tersebut diamankan dari 4 toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay,” kata Deden.

Deden mengaku anggota kepolisian langsung menyegel toko yang nekat menjual miras tersebut. Penjual miras tersebut langsung dikenakan pasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004.

“Tentang peredaran dan penggunaan Minuman beralkohol. Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah),” ujarnya. (Red./Usep)

Tags: Bukti dimusnahkanDenda Rp 5 JutaDigerebek PolisiKapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo WibowoKapolsek Ciparay Iptu Deden NoviantoKurungan Paling lama 3 Tahunpasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004Toko Miras di Ciparay Kabupaten Bandun
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Keren! 445 Lokasi di Kota Bandung Masuk Kategori Taat Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Bandung Dapat Bantuan 2.000 Paket Sembako dari Mayapada Grup

Discussion about this post

Recommended

Tata Ruang Kunci Kota Bandung Nyaman

Maret 25, 2025
Dewan Komisi C Minta Pemkot Bandung Perkuat Daya Tawar dalam Kerja Sama Pengelolaan Sampah

Dewan Komisi C Minta Pemkot Bandung Perkuat Daya Tawar dalam Kerja Sama Pengelolaan Sampah

Juli 8, 2021

Kaya Akan Potensi, Industri Kreatif Gim Kota Bandung Pikat Kementerian Perdagangan dan Siap Go Internasional!

Desember 24, 2024

Upaya Pencegahan DBD, Dinkes Kota Bandung Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi di Sekolah Hingga Madrasah

April 29, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »