Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Toko Miras di Ciparay Kabupaten Bandung Digerebek Polisi

April 5, 2023
in Uncategorized

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Toko penjual minuman keras (miras) digerebek polisi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Penggerebekan itu berawal dari informasi dari warga yang masuk ke nomor pribadi Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

“Awal mulanya memang saya setiap Jumat Curhat, saat ketemu masyarakat, saya enggak ragu-ragu kasih nomer handphone pribadi sama akun instagram,” ujar Kusworo, Kamis (6/4/2023).

Kusworo mengungkapkan penjualan miras tersebut diketahui dari salah satu warga Ciparay. Kemudian dirinya langsung merespon dengan melakukan tindakan.

BacaJuga

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Wali Kota Bandung Sebut Birokrasi Harus Jadi Penggerak Pembangunan

“Pas kemarin ada WA dari masyarakat jam 4 sore. Dengan menginformasikan ada toko miras buka. Seketika itu saya langsung kasih tahu kapolsek untuk tindak lanjuti. Kalau memang ada, proses tipiringnya,” katanya.

Setelah itu anggota Polsek Ciparay langsung menuju lokasi. Ternyata benar terbukti bahwa toko tersebut menjual miras.

“Nah anggota langsung meluncur, langsung diperiksa barang buktinya langsung dimusnahkan,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan aksi cepat tersebut langsung dikirimkan dokumentasinya kepada pelapor. Dengan bukti bahwa laporan masyarakat langsung ditindak.

“Nah foto-foto itu saya langsung kirim ke pelapor. Supaya masyarakat terasa bahwa gak percuma lapor polisi dan ada tindak lanjutnya. Alhamdulillah di instastory pelapor dia tulis terimakasih pak Kapolresta Bandung. Jam 4 lapor, jam 5 sudah beres,” ucapnya.

Dia mengimbau masyarakat supaya jangan sungkan melapor ke polisi. Apalagi jika terdapat hal yang melanggar pidana.

“Segera laporkan ke kepolisian. Polisi akan segera respon menindak lanjuti, dan kami akan informasikan terkait langkah-langkah penanganan kami terhadap pelapor,” bebernya.

“Jangan sampai ada masyarakat yang sweeping, jangan sampai ada masyarakat yang main hakim sendiri. Saya harap masyarakat makin banyak yang menginformasikan ke polisi, semakin polisi bisa berbuat sesuai dengan keinginan masyarakat. Ini meningkatkan kepercayaan publik masyarakat kepada Polri,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciparay Iptu Deden Novianto menegaskan saat mendatangi lokasi penjualan miras terdapat puluhan botol miras yang dijual. Kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan.

“Dari hasil razia itu kami mengamankan 47 botol miras berbagai merk dan 8 jerigen miras jenis tuak,” jelas Deden.

Deden mengungkapkan dirinya pun langsung melakukan razia di beberapa toko lainnya. Hasilnya terdapat beberapa toko menjual miras.

“Jumlah miras tersebut diamankan dari 4 toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay,” kata Deden.

Deden mengaku anggota kepolisian langsung menyegel toko yang nekat menjual miras tersebut. Penjual miras tersebut langsung dikenakan pasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004.

“Tentang peredaran dan penggunaan Minuman beralkohol. Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah),” ujarnya. (Red./Usep)

Tags: Bukti dimusnahkanDenda Rp 5 JutaDigerebek PolisiKapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo WibowoKapolsek Ciparay Iptu Deden NoviantoKurungan Paling lama 3 Tahunpasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004Toko Miras di Ciparay Kabupaten Bandun
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung menjadi salah satu insipirasi bagi Kabupaten Karawang belajar seputar Pengelolaan Aset dan APBD. Hal itu...

Wali Kota Bandung Sebut Birokrasi Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, birokrasi kini harus menjadi motor penggerak pembangunan, bukan hanya sekadar pelaksana...

Fraksi di DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi - fraksi terhadap empat...

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Membahas Empat Raperda

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum...

Berharap Banyak Pada ITB Terkait Pemanfaatan AI untuk Kota Bandung

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H. mengatakan, DPRD Kota Bandung menaruh...

Load More
Next Post

Keren! 445 Lokasi di Kota Bandung Masuk Kategori Taat Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Bandung Dapat Bantuan 2.000 Paket Sembako dari Mayapada Grup

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Kemacetan Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024, Satlantas Polrestabes Bandung Akan Lakukan Rekayasa Lalin

Februari 7, 2024
KIP Jabar Angkat Suara

Presiden dan Pemerintah Daerah Harus Hati-hati Jika Buka Data Pasien Corona

Maret 15, 2020

Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Kegiatan IKAPI

Juli 21, 2022

Kendalikan Inflasi, Pemkot Bandung Tanam Cabai dan Bawang Serentak di Seluruh Kecamatan

Mei 1, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi