KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sekitar 200 bal pakaian bekas impor alias thrift dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, disita pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan hal ini lantaran diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kataKabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023) lalu.
Ratusan bal pakaian bekas impor itu disita pada Selasa (21/3) sejak pagi hingga sore hari.
Awalnya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di Pasar Cimol Gedebage yang merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Belakangan ini, pemerintah tengah melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor alias thrifting karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.
Sehingga pihak kepolisian bersama PPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
“Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung,” beber Ibrahim. (Red./Annisa)
Discussion about this post