Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden RI Jokowidodo Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber Selama Ramadan, Ini Alasannya

Maret 23, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Buka puasa bersama alias bukber menjadi salah satu kegiatan yang dinanti-nanti banyak orang. Bukber biasanya digelar bersama keluarga besar, kerabat, serta kawan lama.

Namun terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar bukber di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan bukber ini tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023) Kemarin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Larangan ini tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” ujar Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan; kemudian Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota,” lanjutnya.

Mantan Walikota Solo itu pun meninta agar arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

“Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tegas dalam surat tersebut.

3 Poin Larangan Presiden Jokowi soal Bukber Saat Ramadhan 2023

Adapun larangan bukber para pejabat dari Presiden Jokowi berisi tiga poin, yaitu:

  • Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  • Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  • Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (Red./Annisa)
Tags: Gelar Bukber Selama RamadanIni alasannyaKemendagri RIkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023Larang Pejabat dan ASNPresiden RI Jokowidodosurat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

FIFA Tinjau Stadion GBLA, Yana Mulyana: Siap Gelar Piala Dunia U-20 2023

Polda Jabar Sita Ratusan Bal Pakaian Impor di Gudang Pasar Cimol Gedebage Bandung

Discussion about this post

Recommended

Kemenko Perekonomian RI Serahkan Bantuan Pangan 10 Kg Beras Kepada 100 Warga di Batununggal Kota Bandung

Januari 20, 2024

Kapolda Jabar Pimpin Upacara Sertijab Dua Kapolres Polda Jabar

September 18, 2020

Ngaku Belum Pernah Disuntik, Pria Ini Menangis Saat Rapid Test di Sukabumi

Desember 26, 2020

PT KAI Daop 2 Bandung Eksekusi Pengamanan Aset di Jalan Laswi

Juli 20, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »