Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Februari 3, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023) lalu.

MK menilai dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Sebagai informasi, permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama bukanlah hal baru. MK sebelumnya juga pernah menolak permohonan serupa.

BacaJuga

Melbet казино зеркало 2025: Рабочие способы обхода блокировок

Headline: melbet download apk: a complete guide

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Kendati demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.

Ramos meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional. Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. karena itu, menurut Ramos, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. (Red./Annisa)

Tags: asal 2 ayat 1 dan ayat 2Mahkamah KonstitusiPasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusionalTolak Legalkan Pernikahan Beda AgamaUU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Melbet казино зеркало 2025: Рабочие способы обхода блокировок

Oktober 7, 2025
0

основная часть статьи в HTML: Melbet казино зеркало 2025: Быстрый доступ и все фишки Автор статьи: Евгений Сантевит (спортивный обозреватель...

Headline: melbet download apk: a complete guide

Oktober 6, 2025
0

Headline: Melbet Download APK: A Complete Guide for Indian Betting Enthusiasts Description: Discover how to download the Melbet APK in...

Era Persaingan Global Makin Menuntut Publik Tingkatkan Keterampilan

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pameran Bursa Kerja (Job Fair)...

Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 4 Serap Aspirasi Publik Lewat Siskamling Siaga Bencana

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Dapil 4 melaksanakan Serap Aspirasi melalui monitoring kewilayahan dalam rangka Siskamling Siaga Bencana...

Мелбет приложение скачать — ваш билет в мир ставок 2025 года

Oktober 5, 2025
0

Мелбет приложение скачать: полный разбор и лайфхаки 2025 Автор статьи: Евгений Сантевит — профессиональный обозреватель и эксперт iGaming с 10-летним...

Load More
Next Post

Akui Harga Beras Naik di Seluruh Provinsi, Jokowi Minta Bulog Gelar Operasi Pasar Besar-besaran

Akselerasikan PTSL, Kota Bandung Gelar Gemapatas

Discussion about this post

Recommended

Kapolrestabes Bandung Monitoring Gerai Vaksin Presisi di Polsek Bandung Wetan

Februari 28, 2022

Dana Kontribusi dan Hadiah Juara Liga 1 2024/2025 Naik Jadi Rp 7,5 Miliar

Juni 28, 2024
Grafik BLT Dana Desa Naik Jadi Rp. 2,7 Juta Per Keluarga, Ini Skemanya…

Grafik BLT Dana Desa Naik Jadi Rp. 2,7 Juta Per Keluarga, Ini Skemanya…

Mei 25, 2020

Pemkot Bandung Luncurkan Smile Connected, Layanan Digital Terintegrasi di Kecamatan

Juni 4, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi