Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Februari 3, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023) lalu.

MK menilai dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Sebagai informasi, permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama bukanlah hal baru. MK sebelumnya juga pernah menolak permohonan serupa.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Kendati demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.

Ramos meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional. Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. karena itu, menurut Ramos, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. (Red./Annisa)

Tags: asal 2 ayat 1 dan ayat 2Mahkamah KonstitusiPasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusionalTolak Legalkan Pernikahan Beda AgamaUU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Akui Harga Beras Naik di Seluruh Provinsi, Jokowi Minta Bulog Gelar Operasi Pasar Besar-besaran

Akselerasikan PTSL, Kota Bandung Gelar Gemapatas

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Dinamika Pemkot Bandung Gelar Rapat Evaluasi PPKM Darurat Lebih Awal

Antisipasi Dinamika Pemkot Bandung Gelar Rapat Evaluasi PPKM Darurat Lebih Awal

Juli 16, 2021

Personel Polresta Bandung Polda Jabar bagikan Masker Kepada Para Petani

Februari 20, 2021
Kegiatan OPS Bina Kusuma Lodaya Tahun 2020 Polda Jabar di Hadiri Oleh Kabid Humas Polda Jabar

Kegiatan OPS Bina Kusuma Lodaya Tahun 2020 Polda Jabar di Hadiri Oleh Kabid Humas Polda Jabar

Juli 3, 2020
8 ASN Jabar Dapat Penghargaan “Employee Of The Month” Dari Gubernur Jabar

8 ASN Jabar Dapat Penghargaan “Employee Of The Month” Dari Gubernur Jabar

Oktober 17, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi