Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Sah! Menkes RI Resmi Naikan Tarif BPJS Kesehatan, Tapi Bukan Iuran

Januari 23, 2023
in Ekonomi, Fasilitas, Headline, KESEHATAN, Kota Bandung, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Peristiwa, Tarif
Sah! Menkes RI Resmi Naikan Tarif BPJS Kesehatan, Tapi Bukan Iuran

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tarif BPJS Kesehatan resmi dinaikkan per Minggu (22/1/2023) Kemarin.

Kenaikan tarif ini setelah Permenkes Tahun 2016 dan 2018 diperbarui pada Permenkes No.3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di FKTP dan FKRTL yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Sah! Tarif BPJS resmi dinaikkan,” demikian bunyi pengumuman dalam akun Twitter resmi BPJS Kesehatan.

BacaJuga

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Eits, tapi peserta BPJS Kesehatan tak perlu panik!

Sebab kenaikan ini hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan.

Sehingga yang dinaikkan hanya tarif, bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Nah, wargi Bandung sudah tahu belum kalau tarif dan iuran BPJS itu beda?

Perlu diketahui, iuran atau premi merupakan besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan setiap bulan nya.

Sedangkan tarif yang dimaksud adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

Dengan demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini, fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.

Adanya kenaikan tarif ini diharapkan pelayanan kesehatan dan sarana prasarana di fasilitas kesehatan akan semakin baik dan memuaskan bagi peserta.

Adapun besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.

Lalu, berapa sih iuran BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan.

Sementara untuk Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.

Kini pemerintah masih memberi subsidi peserta iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp7000, yang seharusnya membayar Rp42.000. (Red./Annisa)

Tags: Menkes RIPermenkes No.3 Tahun 2023Perpres No.64 Tahun 2020Resmi Naikan Tarif BPJS KesehatanSah!Tapi Bukan Iuran
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan berbagai stok komoditas pangan di Kota Bandung aman menjelang hari besar...

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan di Kota Bandung tidak ada penculikan anak. Namun ia mengimbau untuk...

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri acara undangan Nasional Love...

Keren! Kota Bandung Raih Skor Tertinggi Soal Indeks Literasi Ekonomi Digital Se-Indonesia

Keren! Kota Bandung Raih Skor Tertinggi Soal Indeks Literasi Ekonomi Digital Se-Indonesia

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jika bicara tentang digitalisasi, warga Bandung patut bangga. Berdasarkan studi Indonesia Digital Economy Literacy Index (Indelix) 2022,...

Ducting di Kawasan Dago 100 Persen Rampung, Pemkot Bandung Lanjutkan di  Kawasan Jalan Riau

Ducting di Kawasan Dago 100 Persen Rampung, Pemkot Bandung Lanjutkan di Kawasan Jalan Riau

Januari 28, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Program ducting atau penanaman kabel udara ke dalam tanah di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) oleh...

Load More
Next Post
Mulai Hari Ini, Dinkes Kota Bandung Siapkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Mulai Hari Ini, Dinkes Kota Bandung Siapkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Biaya Haji Tahun 2023 Naik Drastis Jadi Rp 69 Juta, MUI Jabar Minta Pemerintah Meninjau Ulang

Biaya Haji Tahun 2023 Naik Drastis Jadi Rp 69 Juta, MUI Jabar Minta Pemerintah Meninjau Ulang

Discussion about this post

Recommended

Rumah Zakat Beri Apresiasi Ridwan Kamil Tokoh Pemberdayaan Ekonomi Inklusif

Rumah Zakat Beri Apresiasi Ridwan Kamil Tokoh Pemberdayaan Ekonomi Inklusif

Februari 26, 2021
Warga di Kota Bandung Curigai Sebuah Bangunan di Cepedes Tengah yang Diduga jadi Gudang Penimbun Minyak Goreng

Warga di Kota Bandung Curigai Sebuah Bangunan di Cepedes Tengah yang Diduga jadi Gudang Penimbun Minyak Goreng

Maret 12, 2022
Kapasitas Bioskop di Kota Bandung Bertambah Jadi 70 Persen, Pola Zigzag Solusi Pengaturan Kursi Penonton

Kapasitas Bioskop di Kota Bandung Bertambah Jadi 70 Persen, Pola Zigzag Solusi Pengaturan Kursi Penonton

Oktober 24, 2021
Oknum Satpam Mall Roxy

Sikap Oknum Satpam Yang Kurang Baik Terhadap Seorang Wartawati

Juni 6, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »