Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung Alami Penyesuian, Berikut Rinciannya

Januari 4, 2023
in Headline, Kota Bandung, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Peristiwa, Perwal, Tarif
Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung Alami Penyesuian, Berikut Rinciannya

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung.

Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. 

BacaJuga

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.

Ia menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan. 

Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street),” katanya di Hotel Arya Duta Bandung, Rabu (4/1/2023).

Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.

“Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” ujarnya.

Tarif efektif mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

“Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir,” ungkapnya.

Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000. 

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000. 

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit 

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 – Rp. 100.000. (Red./Azay)

Tags: Alami PenyesuianBerikut RinciannyaDishub Kota BandungPerwal Nomor 121 Tahun 2022Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan berbagai stok komoditas pangan di Kota Bandung aman menjelang hari besar...

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan di Kota Bandung tidak ada penculikan anak. Namun ia mengimbau untuk...

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri acara undangan Nasional Love...

Keren! Kota Bandung Raih Skor Tertinggi Soal Indeks Literasi Ekonomi Digital Se-Indonesia

Keren! Kota Bandung Raih Skor Tertinggi Soal Indeks Literasi Ekonomi Digital Se-Indonesia

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jika bicara tentang digitalisasi, warga Bandung patut bangga. Berdasarkan studi Indonesia Digital Economy Literacy Index (Indelix) 2022,...

Ducting di Kawasan Dago 100 Persen Rampung, Pemkot Bandung Lanjutkan di  Kawasan Jalan Riau

Ducting di Kawasan Dago 100 Persen Rampung, Pemkot Bandung Lanjutkan di Kawasan Jalan Riau

Januari 28, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Program ducting atau penanaman kabel udara ke dalam tanah di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) oleh...

Load More
Next Post
Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat, Polri Berencana Terapkan Tilang Manual Lagi

Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat, Polri Berencana Terapkan Tilang Manual Lagi

Masjid Al Jabbar Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

Masjid Al Jabbar Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Recommended

Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Lakukan PKS dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan

Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Lakukan PKS dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan

Agustus 27, 2020
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika warga masih bersikukuh untuk berkumpul di area publik

Polrestabes Bandung Tindak Tegas Warga yang Masih Berkumpul di Area Publik

Maret 29, 2020
TAQOBALLOHU MINNA WAMINKUM SYIAAMANAA WASYIAA MAKUM

TAQOBALLOHU MINNA WAMINKUM SYIAAMANAA WASYIAA MAKUM

Mei 24, 2020
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, perlu komitmen pengelola mal dan pusat perbelanjaan

PEMKOT MONITORING KESIAPAN MAL

Juni 3, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate ยป