Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Respon Aspirasi Publik, KI Jabar Apresiasi Gubernur Jabar Yang Kirim Surat Ke Presiden RI

Oktober 10, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang merespons aspirasi publik terkait RUU Omnibus Law yang telah disyahkan DPR RI dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo 

“Dua aspirasi utama publik, pertama menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan yang kedua meminta agar presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPPU),” Demikian disampaikan ketua IF, komisi Informasi Jawa Barat (KIJabar) Panggilan Ijang Faisal.

IF menilai Akses publik terkait (R) UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat tertutup, Pemerintah dan DPR telah gagal membuka secara terbuka terkait isi RUU tersebut dengan terlebih dahulu mengkomunikasikannya kepada publik, kita khawatir negara tidak lagi menjadi urusan publik, tapi diprivatisasikan, semua urusan negara selesai dengan segilintir orang saja. kata IF

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Lebih lanjut IF mengatakan bahwa langkah Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sudah sangat tepat mengakomodir dan merespons tuntutan publik yang notabene rakyat jawa barat dan meneruskannya kepada Pemerintah pusat di jakarta.

“KI Jabar berharap Presiden, jokowi meninjau ulang terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dan tidak meneruskannya menjadi UU, karena prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan UU ,”ungkapnya

Pernyataan Presiden yang mempersilahkan kepada para penentang (R) UU Omnibus Law Cipta Kerja agar melakukan JR ke MK itu pernyataan yang kurang tepat, karena melakukan Judicial Review itu jika dirasa ada peraturan Undang-Undang yang berlawanan dengan Peraturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945.

Sedangkan UU Omnibus Law Ciptaker ini belum menjadi Undang-Undang karena cacat secara prosedural penyusunan Undang-Undang dan inkonstitusional. Kalau Presiden mempersilahkan JR ke MK terkait (R) UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka Sebaiknya presiden membuat PERPPU terlebih dahulu yang membolehkan MK menguji materi Draft Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi dan cacat prosedural. Pungkas IF. (Red./Azay)

Tags: Cipta KerjaDPRGubernur JabarKI JabarKirim Surat Ke Presiden RIMKPERPPUPresiden RI Joko WidodoRespon Aspirasi PublikRUU Omnibus Law
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

ANGKA REPRODUKSI VIRUS TERKENDALI, BIOSKOP MASIH SEPI, SEKOLAH TUNGGU KEBIJAKAN PUSAT

Iskandar Zulkarnain di Lantik Wali Kota Bandung Jadi Kepala BPPD

Discussion about this post

Recommended

DPRD dan Pemkot Bandung Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

Juni 20, 2025

Dewan Dorong Dokumen Rencana Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung Segera Dirampungkan

Oktober 29, 2025
Dampak Kurangnya TPS Buang Sampah Sembarangan

Dampak Kurangnya TPS Buang Sampah Sembarangan

April 3, 2021
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendampingi kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di Summarecon Mall Bekasi (SMB)

Gubernur Monitoring Tatanan Jabar Harus Berbasis Data

Mei 26, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »