Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPR RI Sahkan RKUHP Terbaru: Turunkan Hukuman Koruptor, Dipenjara Minimal 2 Tahun

Desember 6, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Undang-undang pemberantasan korupsi memang telah mengatur hukuman penjara dan denda untuk para koruptor. Namun ternyata, hukuman ini tidak membuat jera, masih ada saja orang yang korupsi di negara ini.

Terkini, Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi yang hukuman pidananya mengalami penurunan.

Pada Pasal 603 dijelaskan bahwa koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Pidana penjara pada RKUHP terbaru ini mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pala pelaku korupsi bisa dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.”

Bahkan di dalam RKUHP terbaru juga mengatur soal suap pada Pasal 605, yang mana pidana penjaranya sama dengan UU 20/2001, hanya saja denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.

Dijelaskan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara satu tahun dan paling lama 5 tahun bui. Serta denda paling sedikit kategori III yakni Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.

Bunyi Pasal 605 Ayat 1;

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.”

Adapun untuk dendanya, di dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2001 disebutkan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).” (Red./Annisa)

Tags: Dipenjara Minimal 2 TahunDPR RISahkan RKUHP TerbaruTurunkan Hukuman Koruptor
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

Bantu Korban Gempa Cianjur, BEM UNIBI 2022 Menginisiasikan "Seruan Kemanusiaan Bersama Keluarga Mahasiswa Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI)

Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Discussion about this post

Recommended

Wakil Wali Kota Bandung Intruksikan Masyarakat Waspada Virus Corona

Wakil Wali Kota Bandung Intruksikan Masyarakat Waspada Virus Corona

Juli 20, 2020

Gubernur Jabar Ajak Ikatan Alumni Sekolah Partisipasi Jadi Panitia Vaksinasi COVID-19

Agustus 7, 2021

Viral! Pasien Operasi Gigi Bungsu Meninggal, Ini Tanggapan RSHS Bandung

Desember 16, 2023

Pemkot Bandung Naikkan Anggaran Wujudkan Bandung Caang Baranang

September 7, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi