KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak 116 mahasiswa IPB terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) usai tertipu investasi bodong. Komisi III DPRD Jawa Barat yang membidangi keuangan, ikut menyoroti masalah regulasi pinjaman kredit yang begitu rumit dari lembaga legal seperti bank maupun lembaga keuangan yang lain.
Anggota Komisi III DPRD Jabar Ihsanudin mengatakan masalah pinjol harus bisa diintervensi pemerintah. Sebab problemnya, pinjol menawarkan kemudahan namun setelahnya malah menjerat korbannya dengan bunga pinjaman yang begitu tinggi, yang terkadang tidak rasional.
“Kalau di Karawang banyak juga, bank emok istilahnya. Jadi sekali duduk, cair pinjaman. Menurut saya pemerintah harus intervensi, karena udah banyak ini kasusnya,” kata Ihsan, Rabu (16/11/2022).
Ihsanudin mendorong lembaga pemberi kredit bisa merelaksasi regulasinya, supaya masyarakat bisa lebih mudah ketika ingin mengajukan pinjaman. Meski memang, beberapa aturan baku perbankan harus tetap dipertahankan sebagai syarat utama pemberian kredit.
“Kalau di Jawa Barat kan udah ada dengan kredit dari bjb. Tapi saya juga minta pemerintah berpikir lebih keras, agar mereka yg membutuhkan ini bisa terakomodir kebutuhannya. Syaratnya yang harus dipermudah, tapi urgensinya juga harus tetap dilihat. Buat saya, itu bisa jadi cara melawan pinjol ataupun bank emok yang paling efektif seperti itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol) mengadu ke polisi. Kerugian para mahasiswa yang terjerat pinjol diperkirakan Rp 2,1 miliar.
Jeratan utang pinjol tersebut membuat sebagian besar mahasiswa IPB dikejar-kejar debt collector. Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya ke pinjol.
Sejauh ini ada 2 laporan dan 29 aduan yang diterima polisi terkait kasus ini. Polisi mengungkapkan para mahasiswa IPB ini terjerat pinjol setelah tertipu investasi bodong. (Red./Annisa)
Discussion about this post