Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Usai Investasi Bodong, DPRD Jabar Soroti Aturan Kredit Legal

November 16, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak 116 mahasiswa IPB terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) usai tertipu investasi bodong. Komisi III DPRD Jawa Barat yang membidangi keuangan, ikut menyoroti masalah regulasi pinjaman kredit yang begitu rumit dari lembaga legal seperti bank maupun lembaga keuangan yang lain.

Anggota Komisi III DPRD Jabar Ihsanudin mengatakan masalah pinjol harus bisa diintervensi pemerintah. Sebab problemnya, pinjol menawarkan kemudahan namun setelahnya malah menjerat korbannya dengan bunga pinjaman yang begitu tinggi, yang terkadang tidak rasional.

“Kalau di Karawang banyak juga, bank emok istilahnya. Jadi sekali duduk, cair pinjaman. Menurut saya pemerintah harus intervensi, karena udah banyak ini kasusnya,” kata Ihsan, Rabu (16/11/2022).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ihsanudin mendorong lembaga pemberi kredit bisa merelaksasi regulasinya, supaya masyarakat bisa lebih mudah ketika ingin mengajukan pinjaman. Meski memang, beberapa aturan baku perbankan harus tetap dipertahankan sebagai syarat utama pemberian kredit.

“Kalau di Jawa Barat kan udah ada dengan kredit dari bjb. Tapi saya juga minta pemerintah berpikir lebih keras, agar mereka yg membutuhkan ini bisa terakomodir kebutuhannya. Syaratnya yang harus dipermudah, tapi urgensinya juga harus tetap dilihat. Buat saya, itu bisa jadi cara melawan pinjol ataupun bank emok yang paling efektif seperti itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol) mengadu ke polisi. Kerugian para mahasiswa yang terjerat pinjol diperkirakan Rp 2,1 miliar.

Jeratan utang pinjol tersebut membuat sebagian besar mahasiswa IPB dikejar-kejar debt collector. Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya ke pinjol.

Sejauh ini ada 2 laporan dan 29 aduan yang diterima polisi terkait kasus ini. Polisi mengungkapkan para mahasiswa IPB ini terjerat pinjol setelah tertipu investasi bodong. (Red./Annisa)

Tags: 116 Mahasiswa IPBDPRD JabarIntervensiKerugian caai 2.1 MSoroti Aturan Kredit LegalTerjerat Pinjol Usai Investasi Bodong
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemkot Bandung Wacanakan Kembali Lakukan Pembatasan

Minimalisir Begal, Pemkot Bandung akan Perbanyak PJU, PJL, dan CCTV

Discussion about this post

Recommended

Belasan Ribu Orang Terdampak Akibat Asap Kebakaran TPAS Sarimukti

Agustus 24, 2023
Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Bandung Terus Meningkat

Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Bandung Terus Meningkat

Januari 25, 2021

Masuk Zona Merah, Jalan Dipati Ukur Ditutup Selama 14 Hari Kedepan

Desember 5, 2020
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Almufhlihin, Ustazd Entang dan Bapak Lurah Cipedes H. Dedi Rustandi SH, membagikan sembako gratis kepada jamaah masjid dan warga sekitar

Lurah Cipedes Bersama DKM Bagikan Sembako

April 12, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »