Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen di Alun-Alun Bandung Tusuk Warga Pakai Kaca

November 10, 2022
in Headline, Hukum, Kekerasan, Kota Bandung, Pasal, Penganiayaan, Peristiwa, Residivis, TNI/POLRI
Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen di Alun-Alun Bandung Tusuk Warga Pakai Kaca

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi menangkap pengamen bernama di Dida (33). Pengamen yang biasanya berkeliaran di Alun-alun Bandung itu ditangkap karena menganiaya warga menggunakan pecahan kaca.

Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban bernama Ridwan (29) sedang asyik nongkrong di Taman Palestine, Jalan Alun-alun Timur.

“Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku. Setelah mengamen, Dida meminta uang, tapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban,” kata Edy, Rabu (9/11/2022) Kemarin.

BacaJuga

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Dida lantas menusukkan pecahan kaca ke arah Ridwan, Ridwan berhasil menangkis. Akibatnya, dia mengalami luka di tangan.

“Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban,” ungkap Edy.

Polisi kemudian menangkap pelaku setelah korban membuat laporan. Polisi menyebut pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah masuk penjara sebanyak tiga kali.

“Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama penganiayaan. Akibat perbuatannya, Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (Red./Azay)

Tags: Hukuman 5 Tahun PenjaraKapolsek Regol Kompol Edy KusmawanKesal Tak Diberi UangPengamen di Alun-Alun BandungTusuk Warga Pakai Kaca
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Maret 31, 2023
0

pKOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemprov Jawa Barat menggelontorkan anggaran untuk Petugas Haji Daerah (PHD) lebih dari Rp 27 miliar. Gubernur Jabar,...

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Maret 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman...

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Maret 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satpol PP Kota Bandung menertibkan dua titik reklame di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota...

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Solusi Atasi Sampah, Pemkot Bandung Aplikasikan Mesin Pengolah Sampah di Beberapa TPS

Maret 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mencari solusi penanganan sampah. Terbaru, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau...

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Maret 29, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana bakal membatasi kendaraan angkutan barang sejak 17...

Load More
Next Post
Komisi B DPRD Kota Bandung Terima Aspirasi dari Forum Pedagang Pasar Baru Trade Center

Komisi B DPRD Kota Bandung Terima Aspirasi dari Forum Pedagang Pasar Baru Trade Center

Asik! Sekitar 50.000 Rumah di Bandung Timur Bakal Teraliri Air Bersih

Asik! Sekitar 50.000 Rumah di Bandung Timur Bakal Teraliri Air Bersih

Discussion about this post

Recommended

Ridwan Kamil Gelar Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Kabupaten Pangandaran

Ridwan Kamil Gelar Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Kabupaten Pangandaran

Januari 26, 2021
ODED SANGSI TEGAS PEDAGANG PELANGGAR PSBB

ODED SANGSI TEGAS PEDAGANG PELANGGAR PSBB

Mei 22, 2020
Wali Kota Bandung Oded M. Danial akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk mempertegas kondisi ini

BERLAKUNYA PSBB KOTA BANDUNG: RUMAH IBADAH BOLEH BUKA

Mei 30, 2020
DLHK Kab. Bandung Tutup 5 Titik Saluran Limbah KPBS Yang Mencemari Warga

DLHK Kab. Bandung Tutup 5 Titik Saluran Limbah KPBS Yang Mencemari Warga

Juli 16, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate ยป