Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Gelapkan Uang Bisnis Rp 3 Miliar, Selebgram Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara

Mei 20, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- IFS harus menerima kenyataan dijebloskan ke jeruji besi. Wanita yang berstatus selebgram asal Bandung itu divonis hukuman 1,5 tahun penjara usai nekat menggelapkan uang usaha senilai Rp 3 miliar.

Vonis untuk IFS dibacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Jumat (17/5/2024) lalu. Dia dinyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan itu.

BacaJuga

Erwin Larang Siswa Tak Ber-SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah

Terobos Jalur Ekstrim Cianjur Selatan, Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada IFS diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut IFS dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus tersebut.

Kasus ini pun bermula saat IFS dilaporkan rekannya di Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan uang Rp 3 miliar. IFS saat itu mengajak rekannya untuk berbisnis jual beli HP Iphone pada 2020.

Lalu, IFS meminta sejumlah dana untuk digunakan dalam bisnis yang sedang ia jalankan. Ia juga memanfaatkan kartu kredit korbannya dengan modus cicilan 0% dalam bisnis jual beli yang nantinya akan ditawarkan ke rekannya yang lain.

Awalnya bisnis yang dilakoni itu berjalan lancar. Ada pembagian keuntungan yang didapatkan beberapa korban yang IFS tipu. Namun pada November 2023, IFS tak bisa membayar pembagian keuntungan hingga kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar.

Salah satu korban IFS saat itu adalah PA. Ia mengaku uang yang dipinjam IFS mencapai Rp 800 juta. Tidak hanya itu, ibunya pun juga menjadi korban lantaran meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta dan temannya sebesar Rp 1,8 miliar.

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” katanya kepada wartawan.

PA mengaku mudah memberikan pinjaman kepada IFS karena dasar kepercayaan. Apalagi, di media sosial IFS sering memperlihatkan usaha lainnya seperti bisnis fashion.

Meski sudah divonis, IFS saat ini masih harus berurusan dengan hukum. PA melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus yang serupa.

“Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Penginnya dihukum setimpal,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Gelapkan Uang Bisnis Rp 3 MiliarIFSJPUMajelis Hakim PN Bandungmelanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Polrestabes BandungSelebgram Bandung Divonis 1.6 Tahun Penjara
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Erwin Larang Siswa Tak Ber-SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah

Juli 17, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan melarang para siswa untuk membawa kendaraan bermotor selama belum memiliki Surat...

Terobos Jalur Ekstrim Cianjur Selatan, Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

Juli 17, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Golden Future Indonesia, lembaga kemanusiaan yang memiliki fokus salah satunya kepada program pendidikan menginisiasi Ekspedisi Merah Putih...

Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF

Juli 17, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E.,...

Komunikasi Pemkot Bandung dan Bawaslu

Juli 16, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyebut pentingnya komunikasi yang intensif antara Pemerintah Kota Bandung dengan Badan Pengawas...

Solusi Macet Di Kota Bandung

Juli 16, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menjelaskan, kebijakan tiga waktu masuk sekolah untuk jenjang SMA, SMP, dan SD...

Load More
Next Post

Pemkot Bandung Hari ini Akan Luncurkan Logo Resmi HJKB 214

Tingkatkan Pelayanan Kinerja yang Efektif dan Efisien, BKPSDM Kota Bandung Gelar Pelatihan Mental Wellbeing

Discussion about this post

Recommended

Gandeng Universitas Respati Indonesia, DPRD Kota Bandung Gelar Workshop Bahas Netralitas Wartawan dalam Pilkada 2024

Maret 4, 2024
Covid-19 Varian Delta Menyebar di 9 Daerah Jabar, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Perkuat Protokol Kesehatan

Covid-19 Varian Delta Menyebar di 9 Daerah Jabar, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Perkuat Protokol Kesehatan

Juli 1, 2021
Kota Bandung Targetkan Juara Umum MTQ ke-36 Tingkat Provinsi

Kota Bandung Targetkan Juara Umum MTQ ke-36 Tingkat Provinsi

September 3, 2020

Luhut Sentil Tempat Hiburan Malam di Bandung-Bali yang Langgar Aturan PPKM hingga Kelabui Petugas

November 9, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi