Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 21 November 2022, Simak Aturan Terbarunya

November 9, 2022
in Aturan, Headline, Kebijakan, KESEHATAN, Kota Bandung, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Pencegahan Penyebaran covid-19, Peristiwa, PPKM Jawa-Bali'
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 21 November 2022, Simak Aturan Terbarunya

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali mulai Selasa (8/11/2022) Kemarin.

Penerapan PPKM ini seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 varian XBB.

Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. PPKM Level 1 akan berlangsung pada 8-21 November 2022.

BacaJuga

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Aturan PPKM di Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. Sementara untuk di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

Dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut, hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).

Begitu juga dengan bioskop, pusat perbelanjaan, hingga restoran yang masih bisa beroperasi seperti biasa. Sementara aktivitas sekolah juga masih bisa tatap muka, namun terbatas.

Berikut adalah sejumlah ketentuan dalam PPKM Level 1 Jawa-Bali:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.

2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Gym dan ruang pertemuan

Kapasitas diizinkan maksimal 100 persen dengan memakai PeduliLindungi. Penyediaan makanan juga diizinkan prasmana.

4. Pelayanan Kesehatan

Dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

5. Pasar tradisional, Supermarket, Hypermarket

Kapasitas pengunjung 100 persen, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama
24 jam.

6. Warung Makan dan Restoran

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100 persen
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam
operasional Pukul 18.00 sampai dengan
maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100 persen
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.

7. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di
dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam)
tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis
pertama;
b. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam
pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan
12 (duabelas) tahun yang masuk; dan
c. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.

8. Bioskop
Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a.) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
d) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat
(dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen

9. Tempat ibadah

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan. (Red./Annisa)

Tags: Covid-19 Varian XBBInmendagri Nomor 47 Tahun 2022PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 21 November 2022PPKM level 1Simak Aturan Terbarunya
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan berbagai stok komoditas pangan di Kota Bandung aman menjelang hari besar...

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan di Kota Bandung tidak ada penculikan anak. Namun ia mengimbau untuk...

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri acara undangan Nasional Love...

Keren! Kota Bandung Raih Skor Tertinggi Soal Indeks Literasi Ekonomi Digital Se-Indonesia

Keren! Kota Bandung Raih Skor Tertinggi Soal Indeks Literasi Ekonomi Digital Se-Indonesia

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jika bicara tentang digitalisasi, warga Bandung patut bangga. Berdasarkan studi Indonesia Digital Economy Literacy Index (Indelix) 2022,...

Ducting di Kawasan Dago 100 Persen Rampung, Pemkot Bandung Lanjutkan di  Kawasan Jalan Riau

Ducting di Kawasan Dago 100 Persen Rampung, Pemkot Bandung Lanjutkan di Kawasan Jalan Riau

Januari 28, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Program ducting atau penanaman kabel udara ke dalam tanah di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) oleh...

Load More
Next Post
Proses Tahap 3 Capai 90%, Pembangunan Rumah Deret Tamansari Akan Rampung Tahun Depan

Proses Tahap 3 Capai 90%, Pembangunan Rumah Deret Tamansari Akan Rampung Tahun Depan

Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen di Alun-Alun Bandung Tusuk Warga Pakai Kaca

Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen di Alun-Alun Bandung Tusuk Warga Pakai Kaca

Discussion about this post

Recommended

Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Desember 7, 2022
Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan sebuah tempat pelaksaan rapid test tak lantas menjadi sarang virus corona atau Covid-19

Virus Corona Tak Menular Lewat Udara, Ini Penjelasan Ahli Patologi

April 4, 2020
Alhamdulillah Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

Alhamdulillah Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

April 5, 2022
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80% Mulai Tahun 2021

Tunjangan Kinerja TNI Naik 80% Mulai Tahun 2021

Agustus 23, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate ยป