KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pengamanan aset yang berlokasi di Jalan Laswi.
Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo menyebut, bahwa pengaman aset ini dilakukan karena penghuni bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin.
“Kami melakukan penertiban rumah perusahaan yang saat ini ditempati oleh mereka (warga setempat) yang saat ini tidak memiliki hak untuk menempati lokasi tersebut. Dan hari ini kami menertibkan sebanyak 7 rumah perusahaan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (20/7/2022).
Pihaknya pun mengaku bahwa sebelumnya melayangkan surat peringatan mulai tahap 1, 2 dan 3 hingga akhirnya melakukan penggusuran terhadap sejumlah bangunan tersebut.
“Penertiban ini dan semua prosesdur sudah kami jalani, jadi apabila tadi dikatakan tidak ada proses peradilanperadilan, memang tidak ada gugatan dari mereka dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi. Dan Ketika eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban,” katanya.
Menurutnya, rata-rata penghuni bangunan tersebut sebagian besar telah berkontrak dengan PT KAI.
“Jadi secara logikanya ketika mereka berkontrak berarti mereka harus tahu bahwa aset ini milik PT KAI,” ujarnya.
“Tapi yang dipertahankan oleh mereka itulah tidak ingin meninggalkan lokasi tersebut, karena kita juga lihat, kita juga tau lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut,” imbuhnya.
Sementara untuk penertiban di Jalan Laswi, KAI Daop 2 Bandung berencana akan memanfaatkan lahan tersebut menjadi komersil.
“Tentunya kami sebagai BUMN diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara,” tandasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post