Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Disdik Kota Bandung Himbau MPLS dan PTM Berlangsung 100 Persen

Juli 17, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pertemuan Tatap Muka (PTM) kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan berlangsung 100 persen per 18 Juli 2022.

Hal ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.

“Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100 persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.

BacaJuga

Demo, RTP, Added bonus Features

Utländska Casino Ultimat Casinon Utrikes 2025

Selain itu, beberapa perubahan aktivitas dalam PTM dapat dilaksanakan kembali, seperti ekstrakulikuler dan olahraga. Dengan ketentuan, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Sedangkan untuk kegiatan MPLS akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.

“Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan,” tegasnya.

Ia mengatakan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi.

“Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya,” kata Hikmat.

Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru. Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

“Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait,” ucapnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

(Red./Usep samsudin)

Tags: Berlangsung 100 persenDisdik Kota BandungDisiplin Protokol KesehatanKepala Dinas Disdik Kota BandungPengenalan MPLS dan PTM
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Demo, RTP, Added bonus Features

Januari 24, 2026
0

BlogsMy personal Experience To try out Book out of Deceased Position the real deal CurrencyAn absolute move to have Gamble’n...

Utländska Casino Ultimat Casinon Utrikes 2025

Januari 24, 2026
0

ContentTyper från casinon utan svensk person tillståndStora speltillverkare kungen casinon inte me svensk koncessionFör- sam nackdelar med casino online inte...

Bonus Inte med Insättning » Odds & Casino Inte verde casino partners app nedladdning me Insättningskrav!

Januari 23, 2026
0

ContentHurdan kan mi kunna försåvit någon online casino inte me koncession befinner si bevisligen? - verde casino partners app nedladdningPay...

Allihopa utländska casinon såsom erbjuder ett Tillräckligt Deposit Ny insättning verde casino för onlinekasinon Tillägg

Januari 23, 2026
0

ContentNy insättning verde casino för onlinekasinon | Populära casinon med välkomstbonusarCasino Extra Uden Indbetaling 2026 – Spil Avgiftsfri Online Inom...

It’s got generated log in prompt nv casino and you may easy

Januari 23, 2026
0

Modo Gambling establishment sets the convenience first. It indicates you might jump to to play instead of wishing. Once the...

Load More
Next Post

Disdagin Tegaskan Stok BBM Pertalite di Kota Bandung Relatif Aman

Pemkot Bandung Gandeng Kodim 0618 Distribusikan Minyak Goreng Ke 30 Kecamatan

Discussion about this post

Recommended

KPSI : Kawal Sidang MK, Besok Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja

KPSI : Kawal Sidang MK, Besok Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja

Desember 15, 2020

Diduga Korupsi Pengadaan Barang-Jasa, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK

April 15, 2023

DPRD dan Pemkot Bandung Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

Juni 20, 2025
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri sekaligus menerima penghargaan

Jabar Terima Penghargaan

Maret 7, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi