KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menerbitkan surat rekomendasi terkait venue yang akan dipakai lanjutan Fase Grup C Piala Presiden 2022.
Surat rekomendasi itu bernomor B/REK-3420/VI/YAN.2.1/2022/DIT IK, tentang penyelenggaraan pertandingan terakhir Grup C Piala Presiden 2022.
Dalam surat tersebut, Polda Jabar merekomendasikan dua pertandingan, yakni Bali United vs Persebaya dan Bhayangkara FC vs Persib Bandung digelar di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, tetapi tanpa penonton.
“Bersama ini disampaikan rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan pertandingan babak penyisihan dalam rangka Turnamen Pra Musim Kompetisi 2022-2023 dengan titel Piala Presiden, yang dilaksanakan tanpa penonton di Stadion Si Jalak Harupat, Kab. Bandung, penanggung jawab Sdr. H. Umuh Muchtar, alamat lantai 3 Jl. Sulanjana No. 17 Bandung,” bunyi pernyataan Polda Jabar tersebut.
Kemudian ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti persyaratan harus memenuhi Juklap Kapolri No.Pol. Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995.
Panitia penyelenggara juga harus menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, serta harus melakukan koordinasi pengamanan dengan Polresta Bandung, bersedia memfasilitasi protokol kesehatan, seperti rapid tes/PCR, pengetesan suhu badan, dan lainnya.
Namun apabila terdapat penyimpangan atau pelanggaran, kepolisian atau keamanan dapat membubarkan atau menghentikan pertandingan tersebut, atau bahkan mengambil tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum. (Red./Annisa)
Discussion about this post