Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Aturan Baru Kemendagri: Nama di KTP dan KK Minimal Harus Dua Kata

Mei 24, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.

Peraturan Mendagri yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto tersebut terdiri dari sembilan pasal.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, harus memenuhi unsur-unsur berikut.

“(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi Pasal 4 ayat 2.

Sementara peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.

“(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” tulis pasal 5 dalam peraturan tersebut.

Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Adapun dalam Pasal 3, tertuang beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

“a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” bunyi larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2. (Red./Annisa)

Tags: Aturan Baru KemendagriKemenkumham - Bennyy RiyantoMinimal Harus Dua KataNama di KTP dan KKPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Bunda PAUD Kecamatan Cibeunying Kidul Sosialisasikan Materi Saat Pengukuhan Pokja Bunda PAUD Kelurahan Sukapada

Jokowi Minta APBN dan APBD Hasil dari Rakyat Jangan Dibelanjakan Barang Impor

Discussion about this post

Recommended

Bantuan Dana Pendidikan PIP KIP, Begini Cara Cek Status Penerima dari SD, SMP, Hingga SMA

Desember 20, 2020

Bentuk Kepedulian Bank Bersama Polres Banjar Polda Jabar Bagikan Paket Sembako Warga Terdampak PPKM

September 2, 2021

Pemprov Jabar Anggarkan Rutilahu Untuk Warga Kab.Majalengka

April 4, 2021

Polda Jabar Sita Ratusan Bal Pakaian Impor di Gudang Pasar Cimol Gedebage Bandung

Maret 24, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »