Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Aturan Baru Kemendagri: Nama di KTP dan KK Minimal Harus Dua Kata

Mei 24, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.

Peraturan Mendagri yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto tersebut terdiri dari sembilan pasal.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, harus memenuhi unsur-unsur berikut.

“(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi Pasal 4 ayat 2.

Sementara peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.

“(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” tulis pasal 5 dalam peraturan tersebut.

Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Adapun dalam Pasal 3, tertuang beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

“a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” bunyi larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2. (Red./Annisa)

Tags: Aturan Baru KemendagriKemenkumham - Bennyy RiyantoMinimal Harus Dua KataNama di KTP dan KKPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Bunda PAUD Kecamatan Cibeunying Kidul Sosialisasikan Materi Saat Pengukuhan Pokja Bunda PAUD Kelurahan Sukapada

Jokowi Minta APBN dan APBD Hasil dari Rakyat Jangan Dibelanjakan Barang Impor

Discussion about this post

Recommended

GELAR PRESS CONFERENCE BNN SEUSAI PENGGEREBEKAN PABRIK NARKOTIKA

GELAR PRESS CONFERENCE BNN SEUSAI PENGGEREBEKAN PABRIK NARKOTIKA

Februari 25, 2020
poto : istimewa (medsos) / mobil ambulance isi kambing Whatsapp

Viral.. Wakil Bupati Angkat Bicara Perihal Mobil Ambulance Angkut Kambing

Juni 28, 2020
Selamatkan Generasi Muda, Ketua PA GMNI Jabar Dukung Sikap TNI Dalam Penurunan Baliho Provokatif

Selamatkan Generasi Muda, Ketua PA GMNI Jabar Dukung Sikap TNI Dalam Penurunan Baliho Provokatif

Desember 3, 2020

HTTS 2021: Pemkot Bandung Launcingkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Mei 31, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi