Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Aturan Baru Kemendagri: Nama di KTP dan KK Minimal Harus Dua Kata

Mei 24, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.

Peraturan Mendagri yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto tersebut terdiri dari sembilan pasal.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, harus memenuhi unsur-unsur berikut.

“(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi Pasal 4 ayat 2.

Sementara peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.

“(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” tulis pasal 5 dalam peraturan tersebut.

Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Adapun dalam Pasal 3, tertuang beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

“a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” bunyi larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2. (Red./Annisa)

Tags: Aturan Baru KemendagriKemenkumham - Bennyy RiyantoMinimal Harus Dua KataNama di KTP dan KKPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Bunda PAUD Kecamatan Cibeunying Kidul Sosialisasikan Materi Saat Pengukuhan Pokja Bunda PAUD Kelurahan Sukapada

Jokowi Minta APBN dan APBD Hasil dari Rakyat Jangan Dibelanjakan Barang Impor

Discussion about this post

Recommended

Kementrian Kesehatan RI Bangga Dengan Komitmen Jabar Percepat Vaksinasi COVID-19

Maret 15, 2021

Guna Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Usulkan Libur Panjang Akhir Tahun Dipersingkat

November 29, 2020

Pengolahan Sampah RW 03 Kelurahan Cijagra

Mei 14, 2025

Ema Sumarna Cegah Akar Korupsi Lewat Aplikasi (MCP)

Oktober 11, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi