KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menggerebek salah satu rumah di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Petugas menyita ribuan kosmetik, obat tradisional dan obat-obatan ilegal.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Alex Sander mengatakan, operasi penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Balai BPOM Bandung. Pihaknya menerima laporan masyarakat pada Februari lalu.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Balai BPOM Bandung Alex Sander menyebutkan sebanyak 34 produk ilegal atau tanpa izin edar BPOM yang ditemukan di rumah tersebut.
“Ditemukan obat tradisional, obat-obatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM yang ditemukan sebanyak 34 item. Jumlahnya 19.551 pack, atau piece, atau kotak,” kata Alex Saat penggerebekan, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut, Alex mengatakan total nilai ekonomis dari produk impor ilegal yang disita BPOM itu mencapai miliaran rupiah. BPOM langsung menghitung nilai ekonomis dari barang ilegal itu saat penggerebekan.
“Nilai barang yang disita Rp 1.238.348.000,” ucap Alex.
Balai BPOM awalnya memantau aktivitas rumah tersebut selama dua kali. Selain menjual produk tanpa izin edar, rumah tersebut juga menjual produk lokal yang memiliki izin edar.
“Produk impor yang tanpa izin edar,” kata Alex.
Alex mengatakan pemilik tengah menjalani pemeriksaan. Pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red./Annisa)
Discussion about this post