Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Akhirnya! Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Mati

April 4, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Hukuman Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung diperberat dan menjadi vonis hukum mati.

Vonis hukum mati Herry Wirawan itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, Herry divonis hukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 lalu.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Selain divonis mati, Herry Wirawan juga wajib bayar uang restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Vonis ini sebelumnya tidak diberikan PN Bandung, Saat itu PN Bandung membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (Red./Annisa)

Tags: Akhirnya!Divonis Hukuman MatiHerry WirawanKabulkan Bandingkementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RIMajelis Hakim Pengadilan Tinggi BandungPemerkosa Santriwati di BandungPengadilan Negeri Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemprov Jabar Alokasikan Dana Rp 15 M Untuk Operasi Pasar Murah

Alhamdulillah Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

Discussion about this post

Recommended

Besok, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Murah di Balai Kota Bandung, 1 Liter Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Januari 12, 2022
Kondisi kesehatan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terus membaik

Kondisi Yana Mulyana TERUS Membaik

Maret 24, 2020
GELAR PRESS CONFERENCE BNN SEUSAI PENGGEREBEKAN PABRIK NARKOTIKA

GELAR PRESS CONFERENCE BNN SEUSAI PENGGEREBEKAN PABRIK NARKOTIKA

Februari 25, 2020

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Membahas Empat Raperda

Juni 12, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »