
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 1.743 knalpot bising atau tidak standar, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (30/3/2022).
Ribuan knalpot tersebut dari hasil operasi atau penindakan periode Januari-Maret 2022.
Kedepannya, Kota Bandung diharapnya terbebas dari knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Untuk hari ini kita melaksanakan pemusnahan knalpot bising yang sudah ditemukan di wilayah hukum Polrestabes Bandung sebanyak 1.700-an yang kita musnahkan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Rabu (30/3/2022).
Adapun tindakan tilang terhadap pengendara motor yang memakai knalpot bising berdasarkan aturan undang-undang lalu lintas angkutan jalan raya.
Polrestabes Bandung juga melakukan edukasi kepada klub motor agar tidak menggunakan knalpot bising.
“Sejak tiga bulan lalu kita sudah melaksanakan sosialisasi ke sekolah, bengkel dan komunitas anak muda yang bisa menggunakan knalpot bising,” ujarnya.
“Satu bulan terakhir kita lakukan penegakan hukum sesuai UU lalulintas angkutan jalan raya dan dilakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” imbuh Aswin.
Polisi pun akan terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang membandel menggunakan knalpot bising.
“Untuk warga Bandung menggunakan kendaraan bermotor roda dua agar tidak menggunakan knalpot yang dapat menganggu masyarakat karena kita mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Namun jika ada masyarakat yang bandel masih menggunakan knalpot tidak standar, polisi akan melakukan penindakan hukum terus menerus sampai nol.
“Ini kita akan lakukan terus, tidak hanya operasi kemarin saja, tapi ke depan Lantas yang patroli dan menemukan motor yang menggunakan knalpot bising akan kita tindak, agar Bandung terlepas dari kebisingan knalpot tidak standar,” tegasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post