PANGANDARAN, METROJABAR.ID- Jajaran Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengamankan sebanyak 1,196 ton Narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut diamankan dari jaringan internasional di pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Rabu (16/3/2022) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial SA di Wilayah Cibinong, Kabupaten Bandung pada 25 Februari 2022.
โPada tanggal 25 Februari 2022, pada saat itu diawali dengan penangkapan tersangka berinisial SA di Kampung Ciliung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,โ ungkapnya di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kab. Bandung, Kamis (24/3/2022) Kemarin.
Polisi berhasil menemukan barang sabu-sabu sebanyak 6 gram, dan langsung melakukan penyelidikan terhadap SA.
โPada saat itu telah ditemukan barang bukti sebesar 6 Gram jenis sabu. Kemudian kita lakukan pendalaman lebih lanjut, dan kita dapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman sabu dan mengarah kepada dua nama dan kemudian di ikuti,โ katanya.
โDan kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu di Wilayah perairan selatan (Pangandaran). Maka Polri langsung melakukan pencarian,โ jelas Sigit.
Pada saat melakukan pencarian, Sigit mengatkan, Ditnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang melakukan transaksi di tengah laut Pangandaran.
โAkhirnya kita dapati 4 tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi di tengah laut, 4 orang (Tersangka) berinisial HM, HH, AH, MH ini warga negara Afganistan, dan AH ini sedang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan,โ ucapanya
Selain mengamankan 5 orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dengan tidak berat 1,196 ton, satu paket Sabtu berisi 27 gram, perahu nelayan, 3 unit kendaraan roda 4, 6 buah Handphone, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah senjata api berjenis airsoftgun.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati.
โKe 5 tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo. pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 144 ayat 2 Jo. Pasal 155 Ayar 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undangan-undangan RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,โ beber Kapolri. (Red./Usep)
Discussion about this post