Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pentolan LSM GMBI

Januari 31, 2022
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID-  Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 11 tersangka Pentolan LSM Gerakan Masyarakat bawah Indonesia (GMBI) atas pengrusakan fasilitas Mapolda Jabar saat orasi didepan Mapolda Jabar Kamis 28 Januari 2022 lalu.

Dari kejadian tersebut, 11 orang tersangka telah melanggar pasal 160, 170, 55 dan 56, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K yang didampingi Direskrimsus, Direskrimum di Mapolda Jabar Senin (31/01/22).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurut Kabid Humas, petugas mengamankan sebelas tersangka termasuk SBI yang pertama memprovokasi massa melakukan tindakan anarkis.

“SBI merupakan orang yang pertama berorasi, dan mengatakan, kami memiliki 500 anggota yang siap mati ” tutur Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung.

Lanjut Kabid Humas Polda Jabar, dua tersangka termasuk SBI akhrinya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.

Dikatakan Kombes Pol Ibrahim Tompo, selain itu, Polisi juga telah menangkap Ketua umum LSM GMBI Sdr. MF di kediamannya daerah Cimenyan Kabupaten Bandung.

” Atas perkara tersebut Polisi berahsil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam, sebilah Pisau Cutter, epucuk senjata Air Soft Gun, Stik Golf dan alat pengejut listrik yang ditemukan di dalam kendaraan SBI”. Papar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Ibrahim Tompo, Pihaknya telah mengamankan ratusan barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua yang di gunakan massa LSM GMBI.

“Kami bersama tim regident Ditlantas Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan kendaraan barang bukti tersebut dan di temukan sejumlah kendaraan yang sesuai TNKB dan sebagian tidak terdaftar”.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jika ada anggota GMBI atau ormas lainnya yang melakukan tindakan anarkis atau meresahkan silahkan untuk melaporkan ke kepolisian” tandasnya. (Red./Annisa)

Tags: Aksi anarkis di depan mapolda jabarAncaman 7 tahun penjaraHimbauanKabid Humas Polda JabarKapolda JabarKombes Pol Ibrahim TompoLSM GMBITetapkan 11 tersangka
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Himbau Musrenbang Pulihkan Ekonomi

Dishub Kota Bandung Terapkan Buka Tutup di Tiga Ruas Jalan

Discussion about this post

Recommended

Jelang Libur Nataru 2023, Dishub Prediksi 1,3 Juta Wisatawan Datang ke Bandung

Desember 20, 2022
Usai Resmikan Jembatan, Yana Bersama Warga Ikut Mancing di Sungai Cibereum

Usai Resmikan Jembatan, Yana Bersama Warga Ikut Mancing di Sungai Cibereum

Agustus 21, 2020

Jenazah Dua Santri Ponpes Nurul Huda yang Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan, Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Duka Mendalam

Maret 11, 2024

Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas 4 Raperda Caturwulan 1 Tahun 2022

Maret 7, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »