KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kasus COVID-19 khusunya varian Omicron saat ini tengah mengalami lonjakann.
Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mempertimbangkan lagi penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah.
“Sebagaimana diketahui bahwa lonjakan kasus COVID-19 akibat adanya varian virus Omicron cukup mengkhawatirkan. Mengacu pada data per 23 Januari 2022, terjadi penambahan kasus COVID-19 harian mencapai angka 2.925 kasus. Namun, penyelenggaraan pendidikan masih tetap melaksanakan PTM 100 persen,” ujar Plh Kepala Ombudsman Jabar Dominikus Dalu dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya Ridwan Kamil perlu mengakaji ulang penerapan PTM 100 persen di sekolah. Sebab, sambung dia, Jabar diketahui merupakan provinsi kedua penyumbang kasus harian tertinggi usai DKI Jakarta.
“Berdasarkan data tersebut, diperlukan langkah antisipatif dan perlindungan keselamatan siswa sekolah yang menyelenggarakan PTM 100 persen agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak,” tutur dia.
Berikut saran dari Ombudsman Jabar terhadap Pemprov Jabar:
1. Mempertimbangkan kembali pelaksanaan PTM secara 100% di berbagai Kota/Kabupaten di Jawa Barat sebagaimana yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk antisipasi lonjakan Covid-19;
2. Mempertimbangkan dengan seksama data perkembangan kondisi Covid-19 sebagai dasar ilmiah dalam menerapkan program pelaksanaan PTM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara ketat dan penuh kehatihatian;
3. Melakukan upaya perbaikan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara konkrit dalam pengembangan materi dan metodelogi PJJ, program
pendampingan orang tua, dan peserta didik untuk memenuhi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas;
4. Melakukan peningkatan kapasitas satuan tugas Covid-19 di sekolah, serta koordinasi antar instansi pemerintah terkait dukungan terhadap mobilitas anak-anak dan kegiatan di sekolah;
5. Melakukan mix methode dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan cara PTM 50% dan PJJ 50% diatur secara proporsional (contoh: Senin, Rabu, Jumat pelaksanaan PTM selama 3 Jam dan Selasa & Kamis pelaksanaan PJJ);
6. Melakukan akselerasi dalam percepatan pemberian vaksin anak dan vaksin booster;
7. Memastikan pembiasaan penerapan protokol kesehatan dan perilaku mencegah penyebaran Covid-19 pada anak-anak mulai dari lingkungan keluarga. (Red./Annisa)
Discussion about this post