
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- 22 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendapat rapor kuning dari Ombudsman.
Hanya lima daerah yang mendapatkan rapor hijau, termasuk Kota Bandung.
Adapun banyaknya rapor kuning mengindikasikan pelayanannya publik di daerah tersebut belum maksimal.
Hanya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Bogor yang masuk ke dalam Zona Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau.
Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, penilaian dilakukan atas pemenuhan komponen standar pelayanan.
Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.
“Jadi indikatornya adalah ketaatan Pemkab atau Pemkot memenuhi 14 komponen standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Semakin tinggi indikator yang dipenuhi maka semakin tinggi skor yang diperoleh,” ujarnya di Hotel Mercure Lengkong, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022) kemarin.
Ia mengklaim bahwa daerah dengan penilaian zona kuning, menandakan maladministrasi cukup tinggi. Sebab jika mausl zona hijau, maka angka maladministrasi semakin rendah. Kendati hal itu tidak menjadi penilaian secara langsung.
Sedangkan pada 2021, penilaian kepatuhan dilakukan terhadap pelayanan perizinan dan pelayanan publik dasar di pemerintah provinsi, pemerintah kebupaten/kota, kepolisian resort, dan kantor pertanahan di Jawa Barat.
Namun tak menutup kemungkinan pada tahun-tahun berikutnya seluruh pelayanan publik akan dinilai oleh Ombudsman.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyatakan, penilaian ini dimaksudkan untuk memetakan, dan mengembangkan pendampingan dalam penerapan standar pelayanan publik.
Selain itu, penilaian kepatuhan ini pun menjadi tolok ukur dalam kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
“Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat tidak hanya berperan sebagai pengawas pelayanan publik saja, namun juga Kami berperan sebagai mitra penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan dengan melakukan koordinasi dengan para Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu Bupati dan Walikota untuk mengembangkan evaluasi internal dan menyusun rencana perbaikan pelayanan publik,” jelasnya. (Red./Azay)
Discussion about this post