Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Januari 6, 2023
in Headline, Internasional, Kebijakan, KESEHATAN, Kota Bandung, Nasional, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Penanganan Covid-19, Pencegahan Penyebaran covid-19, Peristiwa, PP, Surat Edaran
Cegah Penyebaran Omicron,  Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

BacaJuga

Dijuluki Lampu Merah Terlama di Indonesia, Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat

Ruang ICU RS Bandung Kiwari Terbakar, Sejumlah Pasien dan 20 Bayi Dirujuk ke Rumah Sakit Terdekat

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Untuk itu, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Endurance Sports Nutrition-3rd Edition – Suzanne Girard Eberle order superdrol online in usa uk for strengthening muscle fibers beast steroids-sale.net aminolytes at bodybuilding.com: best prices for aminolytes! Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. (Red./Annisa)

Tags: Bepergian ke Luar NegeriCegah Penyebaran OmicronDisiplin ProkesKemenhubPDLNPemerintah Batasi ASN dan KeluargaPPKSE Menteri PANRB No. 03/2022
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Dijuluki Lampu Merah Terlama di Indonesia, Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat

Dijuluki Lampu Merah Terlama di Indonesia, Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Lampu Merah Samsat

Februari 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie atau dikenal Lampu Merah Samsat belakangan menjadi perbincangan...

Ruang ICU RS Bandung Kiwari Terbakar, Sejumlah Pasien dan 20 Bayi Dirujuk ke Rumah Sakit Terdekat

Ruang ICU RS Bandung Kiwari Terbakar, Sejumlah Pasien dan 20 Bayi Dirujuk ke Rumah Sakit Terdekat

Februari 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan kondisi di RSUD Bandung Kiwari berangsur normal setelah sempat terjadi kebakaran...

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yana Mulyana Pastikan Stok Berbagai Komoditas Pangan di Kota Bandung Aman

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan berbagai stok komoditas pangan di Kota Bandung aman menjelang hari besar...

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Marak Penculikan Anak di Kota Bandung, Yana Mulyana Himbau Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Januari 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan di Kota Bandung tidak ada penculikan anak. Namun ia mengimbau untuk...

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Januari 30, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri acara undangan Nasional Love...

Load More
Next Post
Soalisasi Metode “Kang Pisman”, Komisi C DPRD Minta Pemkot Bandung Lakukan Koordinasi dengan Tingkat Kewilayahan

Soalisasi Metode "Kang Pisman", Komisi C DPRD Minta Pemkot Bandung Lakukan Koordinasi dengan Tingkat Kewilayahan

Kebakaran Hebat Hanguskan Ruko dan Bengkel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bandung Dini Hari Tadi, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Kebakaran Hebat Hanguskan Ruko dan Bengkel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bandung Dini Hari Tadi, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Discussion about this post

Recommended

Kecelakaan Maut di Fly Over Pasupati, Pengemudi Mobil Innova Tewas

Kecelakaan Maut di Fly Over Pasupati, Pengemudi Mobil Innova Tewas

Januari 5, 2021
Gubernur Jabar Resmikan Nama Baru Flayover Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Gubernur Jabar Resmikan Nama Baru Flayover Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Maret 1, 2022
Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen di Alun-Alun Bandung Tusuk Warga Pakai Kaca

Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen di Alun-Alun Bandung Tusuk Warga Pakai Kaca

November 10, 2022
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memberikan penghargaan kepada 29 anggota tim Prabu Polrestabes Bandung

Wali Kota Bandung Beri Apresiasi Penghargaan Kepada 29 Anggota Tim Prabu

Juli 27, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »