Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Berkabung Atas Wafatnya Oded M Danial, Pemkot Bandung Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Desember 11, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021 siang. Pada Sabtu 11 Desember 2021, seluruh kantor di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengibarkan bendera setengah tiang.

Tak hanya kantor, Balai Kota Bandung juga akan mengibarkan bendera setengah tiang sejak Sabtu pagi.

Bendera setengah tiang ini sebagai tanda berkabung atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Sejumlah kantor di lingkungan kerja Pemkot Bandung yang akan mengibarkan bendera setengah tiang di antaranya, kantor dinas, badan, kecamatan, kelurahan dan BUMD.

Berdasarkan Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.

Pasal 12 ayat (4) menyebutkan bahwa, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, Kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (5) menyebutkan, Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Pasal 12 ayat (8) menyebutkan, apabila anggota lembaga negara, KEPALA DAERAH dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Sehubungan dengan meninggalnya Bapak Wali Kota Bandung, maka seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib melaksanakan pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor hari Sabtu, 11 Desember 2021. (Red./Annisa)

Tags: Balaikota BandungBerkabung Atas Wafatnya Oded M DanialKibarkan Bendera Setengah TiangPasal 12 ayat (1) huruf b aturan tentang pengibaran bendera setengah tiangPemkot BandungSeluruh Kantor di Lingkungan Pemkot BandungUU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera. Bahasa dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

Ketua DPD PKS Kota Bandung Ungkap Tiga Pesan Terakhir Oded M Danial Sebelum Meninggal

Buntut Kasus Pemerkosaan Santriwati, Menag RI Akan Lakukan Investigasi Menyeluruh Madrasah-Pesantren

Discussion about this post

Recommended

Sampaikan Aspirasi Masyarakat, Hengky Kurniawan Usul ke Jokowi Ingin Bangun Flyover Padalarang Hingga Pelebaran Jalan di Lembang

September 15, 2023
PEMKOT BANDUNG TAK MILIKI KETERKAITAN DENGAN PENYEWA RUMAH DI ARCAMANIK ENDAH

PEMKOT BANDUNG TAK MILIKI KETERKAITAN DENGAN PENYEWA RUMAH DI ARCAMANIK ENDAH

Februari 24, 2020

ile bahis oynamanın keyfini çıkarın! – Türkiye

Maret 13, 2025

Aliran Anak Sungai Cikapundung Penuh Sampah, Oded Ajak Warga Jaga Kebersihan Sungai

September 6, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi