Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Berkabung Atas Wafatnya Oded M Danial, Pemkot Bandung Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Desember 11, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021 siang. Pada Sabtu 11 Desember 2021, seluruh kantor di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengibarkan bendera setengah tiang.

Tak hanya kantor, Balai Kota Bandung juga akan mengibarkan bendera setengah tiang sejak Sabtu pagi.

Bendera setengah tiang ini sebagai tanda berkabung atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sejumlah kantor di lingkungan kerja Pemkot Bandung yang akan mengibarkan bendera setengah tiang di antaranya, kantor dinas, badan, kecamatan, kelurahan dan BUMD.

Berdasarkan Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.

Pasal 12 ayat (4) menyebutkan bahwa, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, Kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (5) menyebutkan, Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Pasal 12 ayat (8) menyebutkan, apabila anggota lembaga negara, KEPALA DAERAH dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Sehubungan dengan meninggalnya Bapak Wali Kota Bandung, maka seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib melaksanakan pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor hari Sabtu, 11 Desember 2021. (Red./Annisa)

Tags: Balaikota BandungBerkabung Atas Wafatnya Oded M DanialKibarkan Bendera Setengah TiangPasal 12 ayat (1) huruf b aturan tentang pengibaran bendera setengah tiangPemkot BandungSeluruh Kantor di Lingkungan Pemkot BandungUU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera. Bahasa dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Ketua DPD PKS Kota Bandung Ungkap Tiga Pesan Terakhir Oded M Danial Sebelum Meninggal

Buntut Kasus Pemerkosaan Santriwati, Menag RI Akan Lakukan Investigasi Menyeluruh Madrasah-Pesantren

Discussion about this post

Recommended

9 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lantik Oleh Walikota Bandung

Juli 24, 2020
25 Petugas Terkonfirmasi Covid-19, DPRD Kota Bandung Kembali Ditutup

25 Petugas Terkonfirmasi Covid-19, DPRD Kota Bandung Kembali Ditutup

Januari 23, 2021

Polda Jabar Tindak Tegas Oknum Anggota Polri yang Terlibat Penganiayaan Wanita

Desember 27, 2024

Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024 Jadi Pendapatan Tambahan Bagi Warga Kota Bandung

November 11, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »