KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021 siang. Pada Sabtu 11 Desember 2021, seluruh kantor di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengibarkan bendera setengah tiang.
Tak hanya kantor, Balai Kota Bandung juga akan mengibarkan bendera setengah tiang sejak Sabtu pagi.
Bendera setengah tiang ini sebagai tanda berkabung atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Sejumlah kantor di lingkungan kerja Pemkot Bandung yang akan mengibarkan bendera setengah tiang di antaranya, kantor dinas, badan, kecamatan, kelurahan dan BUMD.
Berdasarkan Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.
Pasal 12 ayat (4) menyebutkan bahwa, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, Kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Selanjutnya Pasal 12 ayat (5) menyebutkan, Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
Pasal 12 ayat (8) menyebutkan, apabila anggota lembaga negara, KEPALA DAERAH dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Sehubungan dengan meninggalnya Bapak Wali Kota Bandung, maka seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib melaksanakan pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor hari Sabtu, 11 Desember 2021. (Red./Annisa)
Discussion about this post