Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Berkabung Atas Wafatnya Oded M Danial, Pemkot Bandung Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Desember 11, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021 siang. Pada Sabtu 11 Desember 2021, seluruh kantor di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengibarkan bendera setengah tiang.

Tak hanya kantor, Balai Kota Bandung juga akan mengibarkan bendera setengah tiang sejak Sabtu pagi.

Bendera setengah tiang ini sebagai tanda berkabung atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sejumlah kantor di lingkungan kerja Pemkot Bandung yang akan mengibarkan bendera setengah tiang di antaranya, kantor dinas, badan, kecamatan, kelurahan dan BUMD.

Berdasarkan Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.

Pasal 12 ayat (4) menyebutkan bahwa, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, Kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (5) menyebutkan, Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Pasal 12 ayat (8) menyebutkan, apabila anggota lembaga negara, KEPALA DAERAH dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Sehubungan dengan meninggalnya Bapak Wali Kota Bandung, maka seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib melaksanakan pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor hari Sabtu, 11 Desember 2021. (Red./Annisa)

Tags: Balaikota BandungBerkabung Atas Wafatnya Oded M DanialKibarkan Bendera Setengah TiangPasal 12 ayat (1) huruf b aturan tentang pengibaran bendera setengah tiangPemkot BandungSeluruh Kantor di Lingkungan Pemkot BandungUU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera. Bahasa dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Ketua DPD PKS Kota Bandung Ungkap Tiga Pesan Terakhir Oded M Danial Sebelum Meninggal

Buntut Kasus Pemerkosaan Santriwati, Menag RI Akan Lakukan Investigasi Menyeluruh Madrasah-Pesantren

Discussion about this post

Recommended

Apresiasi Dispora Pada Semua Pihak Yang Mendorong Dan Membantu GBLA Menjadi Home Base PERSIB

Apresiasi Dispora Pada Semua Pihak Yang Mendorong Dan Membantu GBLA Menjadi Home Base PERSIB

Februari 22, 2020

Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Jam Operasional, Satpol PP Gelar Audiensi Dengan Polrestabes Bandung

November 6, 2021

Sebanyak 207 PKL di Kawasan Tegalega Bandung Direlokasi

Oktober 21, 2023

Hari Bumi, Pemkot Bandung Himbau Limbah Medis Sesuai Aturan

April 23, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »