
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak 143 perkara narkotik ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung selama delapan bulan pada 2021, Ratusan tersangka dijebloskan ke dalam bui.
Ratusan perkara narkotik tersebut berasal dari 265 total perkara pidana umum yang ditangani Kejari Bandung periode April-November 2021. Dari 265 perkara yang ditangani itu, perkara narkotika yang paling banyak ditangani.
“Dari 265 (perkara pidana umum), sebanyak 143 (perkara) ini narkotik. Tentunya ini menjadi hal mengkhawatirkan. Berarti hampir 60 persen tindak pidana narkotik dan psikotropika,” ujar Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (29/11/2021).
Iwa mengatakan dari ratusan perkara narkotik yang ditangani, jumlah tersangka pun mencapai ratusan. Hal tersebut diasumsikan dari jumlah perkara yang ditangani.
“Minimal dalam satu perkara satu tersangka saja, itu berarti sudah 143 orang,” kata dia.
Seluruh perkara baik narkotika maupun perkara lain tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.

Untuk narkotik, total barang bukti ada 1,8 kilogram ganja, kemudian 19 kilogram sabu-sabu, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorilla dan 323 obat terlarang atau psikotropika. Barang bukti narkotik tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus.
Selain narkotik, Kejari Bandung memusnahkan barang bukti dari perkara lain seperti ponsel, kosmetik, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Tak hanya perkara pidana umum, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara pidana khusus. Barang bukti mulai dari rokok tanpa cukai, ponsel hingga kartu ATM.
“Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Iwa. (Red./Annisa)
Discussion about this post