KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sejumlah fasilitas publik di Kota Bandung bakal ditutup saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seiring kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Dengan demikian, sejumlah kegiatan yang melibatkan orang banyak turut diimbau tidak dilakukan.
“Kalau bayangan saya kan taman-taman tidak boleh lagi diakses, event-event malam tahun baru saya pikir menahan diri,” ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (22/11/2021).
Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini masih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan intruksi terkait PPKM level 3.
Jika sudah ada, Pemkot Bandung langsung akan ditindaklanjuti dengan rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan kepala daerah.
“Kalau saya ingin ratas secepatnya, tapi kan pak Wali sekarang lagi di luar dan kita sedang fokus ke RAPBD tapi kalau saya harap kan minggu ini bisa terselenggara,” jelas Ema.
Sekda Kota Bandung itu menyebut, pihaknya akan selalu waspada jelang libur nataru termasuk menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat. Namun pencegahan yang akan dilakukan tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalum
“Tindakannya menurut saya tidak ada yang luar biasa, yang jelas pengawasan yang harus optimal,” bebernya..
Sementara itu Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan pihaknya tidak akan menutup sektor usaha, hanya saja yang dilarang beroperasi seperti tempat bermain anak jika PPKM level 3 dilaksanakan.
“Kelihatannya gak, kita lebih kepada jam operasional dan kapasitas ke PPKM level tiganya itu. Pasti (kita ikuti pusat) kan harus inline kemendagri. Selama tidak ada pelanggaran yang fatal tidak dilakukan pengurangan relaksasi tempat,” ujar Yana.
Yana menambahkan apabila pengurangan jam operasional dan kapasitas masih muncul kerumunan maka akan dilakukan penyekatan. Kebijakan penyekatan masih dalam tahap wacana dan akan segera dibahas oleh pimpinan.
“Kemungkinan (penyekatan) kalau setelah dikaji pengurangan jam operasional dan kapasitas masih terjadi kerumunan bisa jadi. Akan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat termasuk menyangkut penurunan level PPKM ke 3,” pungkasnya. (Red./Azay)
Discussion about this post